MOJOKERTO,Beritalima.com- Ricky Purwoaji Pangestu (RPP) calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten Mojokerto terpilih periode 2024 – 2029 yang diadukan oleh seorang warga yang mengaku sebagai kuli bangunan terkait pengancaman di Polres Mojokerto di tepis olehnya.
Hal itu disampaikan oleh Ricky Purwoaji Pangestu yang di dampingi orang tuanya, Jurianto yang merupakan kepala desa (Kades) Duyung, kecamatan Trawas , Mojokerto di kediamannya. Pada Minggu (26/5/2024)
“Saya tidak mengancam, hanya menegur karena Hartono telah merusak pagar tembok yang saya kerjakan” ungkap Rocky
Dirinya juga menceritakan kronologi kejadian itu, kalau dirinya mendapat borongan pekerjaan membuat tembok pagar dari pemilik tanah yang menang gugatan dari keluarga Hartono pada tahun 2024. Dan pas kejadian pada hari Senin dirinya ditelpon oleh pegawainya yang mengerjakan tembok di lahan itu.
” Setelah mendapat telpon saya langsung ke lokasi, dan saya liat tembok pagar yang dirusak mau dipasang pagar kawat oleh Hartono dan Yanto” imbuhnya
Ricky Purwoaji Pangestu juga menjelaskan, bahwa Hartono itu bukanlah tukang seperti yang dimuat oleh sejumlah media online, Hartono adalah pemilih awal tanah yang kalah gugatan.
“Jadi Hartono itu bukan tukang tapi pemilik lahan awal namun kalah gugatan dan ingin memiliki lahan itu lagi” imbuhnya.
Sementara itu, Jurianto juga menjelaskan, bahwa permasalah itu terjadi sejak tahun 2004, terjadi sengketa antara keluarga Hartono dengan ahli waris sah Tutik.
“Dan tanah itu sudah di eksekusi tahun 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Tanah itu di menangkan oleh Tutik selalu ahli waris yang sah” tutur Jurianto
Setelah Sah kepemilikan tanah itu sekarang di beli Antonius, dan oleh pemilih sekarang tanah itu di bandung tembok pagar
“Namun tiba-tiba muncul orang yang mengaku-ngaku bahwa itu miliknya, padahal putusan 2024 itu sudah sah kalo Tutik itu sebagai ahli waris” ujar Jurianto yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PABDESI Jatim ini.
Ia juga, mempersilahkan mengklaim kepemilikan tapi dengan cara yang elok, tidak melakukan pengrusakan itu kan Pidana. sehingga dilaporkan ke penegak hukum
” Dengan adanya laporan itu, Hartono resah akhirnya bikin ulah lagi, seakan-akan mas Aji ini ngancam-ngancam padahal ngak pengancaman hanya mengingatkan, jangan masuk disitu karena itu tanah masih bermasalah karena ada dua yang mengakui” terang Jurianto
Kades Duyung 3 periode ini juga menyampaikan, Upaya yang dilakukan oleh Hartono itu sebagai bentuk ketakutannya tanah itu lepas, karena tanah itu telah dijual oleh orang tuanya.
“Mangkanya dia bikin Opini-opini yang tanpa dasar agar tak mengembalikan uang ke pembeli awal.” Pungkasnya. (Kar)