Rp. 52 Milyar Pengadaan Komputer Sekolah di Surabaya Disorot

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Proses pembelian 5.225 unit komputer oleh Bagian Pengelolaan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dipertanyakan masyarakat, karena pembelian komputer oleh instansi pemerintah seharusnya proses pengadaannya wajib dilaksanakan secara e-katalog, sebagaimana diatur oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang Jasa Pemerintah) yang sudah ditampilkan secara Online.

Dengan mekanisme pembelian secara e-katalog yang diatur LKPP ini, instansi pemerintah bisa mendapat barang yang berkualitas dengan harga yang jauh lebih murah serta untuk menghindari terjadinya markup harga, rekayasa, kolusi, korupsi dll.

Oleh Karenanya FKKS – Forum Komunikasi Komite Sekolah mempertanyakan, kenapa pembelian komputer senilai total Rp. 52 milyar itu tidak dilakukan secara e-katalog, tapi dilakukan dengan cara pelelangan dan bahkan dengan cara lelang cepat, dimana dengan itu data persyaratan, harga penawaran & peserta pengadaan yang menjadi penyedia, barang di LPSE Surabaya dengan kode lelang 7303010 , tidak bisa diakses/diketahui oleh publik?

Bahkan, menurut FKKS, pelaksanaan lelang untuk pengadaan komputer itu terkesan dilaksanakan untuk menghindari pelaksanaan pengadaan melalui cara e-katalog yang ada pada system LKPP.

Anggota FKKS, Yudo Anggodo menyatakan, indikasi menyiasati agar tidak melakukan pengadaan secara e-katalog ini terlihat bahwa lelang pengadaan komputer ini terkesan sengaja dilakukan ketika melihat peluang saat System e-katalog untuk produk komputer di LKPP sedang di-upgrade/ diperbaharui. Dimana proses pengadaan dengan cara lelang itu dilaksanakan tanggal 02 Februari 2018 sampai dengan tanggal 05 Februarti 2018.

“Padahal saat System e-katalog untuk produk komputer di LKPP itu sedang di-upgrade, sudah ada pengumuman dalam situs LKPP tersebut bahwa untuk e-katalog (Online Shop) untuk produk komputer sudah bisa dipakai kembali pada tangga 17 Februari 2018”, kata Yudo

“Kenapa tidak menunggu hanya beberapa hari sehingga terkesan terburu2 memanfaatkan waktu luang sekian hari saat System e-katalog di LKPP sedang 1. Situasi itu tampaknya malah dipakai alasan untuk melaksanakan pengadaan komputer dengan System lelang dan tidak melalui cara pembelian e-katalog? Dan kenapa tidak melalui lelang biasa yang info bisa diketahui publik, kok memakai cara lelang cepat yang info detailnya di situs LPSE Surabaya tidak bisa diakses/ diketahui publik”, ujarnya.

Apalagi kemudian diketahui, bahwa persyaratan, spesifikasi dll untuk bisa menjadi penyedia barang dalam lelang pengadaan komputer itu terkesan dibuat sangat sulit, dan berpeluang membuat situasi yang bisa menimbulkan anggapan adanya rekayasa bahwa hanya pengusaha tertentu saja yang bisa menjadi penyedia barang.

“Jika kualitas komputer serta spesifikasinya kalah bagus, dan pembelian dengan cara lelang pengadaan ini ternyata harganya jauh lebih mahal dibanding harga, jika proses pembelian melalui e-katalog di LKPP, apa ini nantinya tidak bermasalah dalam hukum?”, tutur Yudo

Sebagaimana diketahui, kota Surabaya, pada tahun 2018 ini mengalokasikan dana sebesar Rp. 52 milyar untuk pembelian komputer dan perlengkapannya, dimana rencananya sebanyak 5255 tersebut akan dibagikan kepada SD dan SMP negeri yang kekurangan peralatan

Untuk SD keperluannya meliputi pemenuhan laboratorium, ruang guru dan ruang tata usaha. Sedangkan di jenjang SMP komputer diberikan untuk melengkapi laboratorium, ruang guru dan keperluan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Menurut FKKS, karena untuk keperluan dan dibagikan ke sekolah-sekolah di Surabaya, bukankah biasanya pembelian komputer itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan? Karena Dinas Pendidikan lebih tahu kebutuhan sekolah. Dan selama ini pembelian komputer untuk keperluan sekolah dan peningkatan mutu proses belajar mengajar, dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan atau langsung oleh sekolah melalui proses pembelian e-katalog di LKPP.

Foto: Noer Oemarijati, Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya

Maka tampak janggal ketika dana untuk peningkatan mutu pendidikan dalam hal ini pembelian komputer dikelola oleh Bagian Pengelolan Aset Pemkot Surabaya dan Dinas Pendidikan hanya bertugas membagikan komputer ke sekolah2. Apalagi kemudian proses pembelian tersebut terkesan adanya rekayasa untuk menghindari pengadaan melalui proses e-katalog di LKPP

Jika proses pembelian komputer senilai Rp. 52 milyar ini dikemudian hari menimbulkan persoalan hukum yang berindikasi adanya dugaan korupsi, tentunya hal ini bisa mencoreng kinerja pemkot Surabaya. Apalagi Noer Oemarijati Kepala Bagian Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, dikenal sebagai orang yang paling dipercaya oleh Walikota Tri Rismaharini.

Sementara itu ibu Noer Oemarijati (HP: 0812353xxx) dan bapak Tri Broto (HP: 08123179xxxx)sebagai kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) yakni unit pada Bagian Pengelolaan Aset pemkot Surabaya ketika dihubungi belum memberikan jawaban dengan alasan sedang cuti. Demikian juga pengusaha bernama Daniel (HP: 081212276xxx) dan Pondo Hariadji (HP: 081217158xx) yang disebut terlibat dalam proyek pendidikan di Surabaya, belum memberikan tanggapan. (Rr)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *