Rumah Dan Sertifikat Disita Rentenir, Korban Lapor Polisi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Lagi Lagi prakter Rentenir memakan korban, kali ini warga desa tembokrejo menjadi korban dan menuntut keadilan ke polsek muncar.

SP, umur (33 tahun) menjadi salah satu korban rentenir yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke mapolsek muncar.

Bacaan Lainnya

Menurut, Nurul Syafii SH, Selaku kuasa hukum pelapor, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa kliennya menjadi korban praktek rentenir sampai rumah dan sertifikat disita oleh pelaku praktek rentenir.

“klien saya memang mempunyai hutang pada terlapor sebesar 200juta namun dalam kurun waktu 8 bulan harus membayar 400 juta, karena tidak sanggup membayar akhirnya rumah klien kami di rusak kuncinya dan dikuasai oleh ED seorang rentenir yang beralamatkan di desa yang sama dengan pelapor.” ungkap Syafii.

Masih menurutnya, karena merasa dirugikan atas perbuatan Rentenir, maka klien kami melaporkan hal tersebut ke polsek muncar.

“dengan kejadian dugaan perampasan sertifikat dan perusakan kunci serta penguasaan rumah klien kami, maka kami melaporkan hal tersebut ke mapolsek muncar.” jelasnya.

Syafii juga menegaskan dalam waktu dekat akan membuka posko korban praktek rentenir di kecamatan Muncar.

“karena maraknya praktek rentenir di kecamatan muncar khususnya, maka dalam waktu dekat, kami bersama rekan rekan pegiat hukum akan membuka posko pengaduan korban praktek rentenir.” pungkasnya.

Sementara, Iptu Putu Ardana SH, Kanit Reskrim Polsek Muncar, Membenarkan adanya pengaduan masyarakat atas dugaan perampasan.

“benar kami menerima pengaduan dari masyarakat atas dugaan perampasan sertifikat dan rumah, jadi menurur pelapor, dirinya menunjukan sertifikat dan diminta oleh terlapor ketika diminta kembali tidak dikasihkan.” singkatnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait