Saat PPDB, Pemkot Madiun Beri Jatah 10 Persen Untuk Pelajar Berprestasi Luar Kota

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, akan memberikan jatah 10 persen bagi pelajar asal luar kota saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Madiun, Gandhi Atmoko, hal ini merupakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB.

“Ada kuota 10 persen bagi lulusan SD dan SMP sederajat asal luar daerah untuk masuk ke SMP serta SMAN/SMKN di Kota Madiun. Ini sesuai Perwali,” terang Gandhi Atmoko, kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2016.

Peluang bagi siswa luar kota yang ingin menempuh pendidikan di Kota Madiun, lanjutnya, dengan persyaratan memiliki prestasi akademik maupun non akademik. Disamping itu, didukung dengan hasil seleksi dari ujian nasional.

“Meski mulai Tahun 2017 pengelolaan SMA/SMK diambilalih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tapi kegiatan PPDB masih dipercayakan pada masing-masing kabupaten/kota,” lanjutnya.

Sekda Kota Madiun, H.Maidi, mengatakan, ada beberapa poin perubahan dalam Perwali yang mengatur PPDB. Meskipun ada kelonggaran kuota 10 persen dari pagu sekolah bagi siswa luar kota, Pemkot Madiun tetap selektif dan tidak asal memilih. Salah satunya dengan cara mengambil siswa yang memiliki prestasi terbaik, untuk ditempatkan di SMA maupun SMK Kota Madiun.

“Peraih nilai ujian nasional (UN) tertinggi SMP/MTs di Kota Madiun maupun luar daerah, dijamin diterima di SMAN/SMKN yang diinginkan. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik perseorangan maupun beregu provinsi, nasional, dan international,” terang Sekda Kota Madiun, H.Maidi.

Jaminan serupa juga diberikan kepada peraih juara I-III bidang non-akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional. “Ini juga diatur dalam pasal 11 ayat 4 Perwali 11/2016. Kebijakan memberikan kuota 10 persen bagi warga luar daerah tidak terlepas dari pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK negeri maupun swasta ke Pemprov Jatim sebagaimana diatur UU No 23 Tahun 2014,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai petunjuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, PPDB untuk SMA/SMK, dibuka mulai Senin 27 Juni hingga Rabu 29 Juni. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *