Sopir Nyambi Bandar Shabu Ditangkap

  • Whatsapp

Malangkota,– Sopir serabutan bernama YHS (32), warga Jl. Urahasura Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang juga salah seorang residivist ini, terpaksa berurusan dengan polisi lagi, karena nyambi sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Ia ditangkap berdasarkan pengembangan dari tiga anak buahnya yang bertindak sebagai pengedar shaabu-shabu miliknya yaitu ABF (28), WJ (32), dan SH (48) yang ditangkap lebih dulu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 203,15 gram atau lebih dari 2 ons shabu shabu, Menurut Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono SIK mengatakan bahwa pengungkapan bandar itu berkat kerja keras Unit Sat Reskoba, dan jajarannya.

“Kami terus berupaya memberantas sindikat
narkoba di Kota Malang, karena narkoba
merusak generasi muda dan menghancurkan
masa depan mereka,” katanya,

Sementara Kasat Reskoba Polres Malang Kota, IPTU Imam Mustaji SH menambahkan, berdasarkan pemeriksaan YHR, bahwa barang haram itu didapat dari jaringan besar di Jakarta, kemudian dikirim melalui kurir dan disebarkan di Kota Malang.

“Satu gram dijual Rp 1,4 juta, dia sudah beroperasi
kurang lebih satu tahun ini,” jelasnya.

Kini, ABF , WJ, dan SH yang sama-sama warga Sukun, Kota Malang, dijerat pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara, Sementara YHR, terancam Pasal
114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. (MN/sn)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *