SURABAYA – beritalima.com, Sidang Permohonan Pembatalan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus berlanjut. Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (9/10/2023) lalu, Tergugat Justini Hudaya menghadirkan saksi fakta. Yakni, Didik Irianto, mantan guru dansa Justina Hudaya, kakak kandung dari Harijanti Hudaya.
Ada fakta mengejutkan yang diungkapkan oleh saksi Didik Irianto dalam sidang pembatalan Penetapan Pengampuan ini. Salah satunya saksi Didik melihat kenyataan kalau kehidupan Harijanti yang dulu selalu ceria dan menjadi pujaan, karena kerap membantu teman-temannya yang sedang kesusahan, kini hidup Harijanti sangatlah mengenaskan, ia sedang berusaha keras mendapatkan kesembuhan atas depresi dan kecemasan yang dihadapinya.
Kondisi itu membuat sedih Didik. Betapa tidak. Saat bertemu dirumah Harijanti di Citraland, Didik melihat mantan adik kandung dari murid dansa yang dia kenal sejak 2018 tersebut sangatlah memprihatinkan.
“Saya Terakhir ketemu seminggu yang lalu dalam rangka menjenguk. Saat bertemu kondisinya sangat memprihatinkan, dia sudah sangat susah diajak berkomunikasi,” kata Didik di Ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan lesu.
Menurut Didik, kondisi Harijanti yang sekarang berubah drastis tersebut terjadi setelah dia di tinggalkan oleh suaminya dan anaknya ke New Zaeland.
“Anaknya di ambil sama suaminya. Kondisinya depresi berat. Harijanti bahkan saya dengar sempat berniat hendak bunuh diri. Hal itu saya ketahui berdasarkan cerita dari kakaknya Harijanti yaitu Justina,” sambungnya.
Diungkapkan oleh saksi Didik, kondisi Harijanti sekarang ini sangat bertolak belakang ketika dia masih sehat.
“Dulu kalau diajak bercerita dia antusias sekali, bahkan hingga melantur kemana-mana. Dari segi keuangan dia juga tidak pelit, kalau dia ikut bergabung latihan dansa, saat pulang selalu menitupi sesuatu kepada saya. Dia murah hati,” ungkapnya.
Setahu saksi Didik, kondisi Harijanti semakin parah semenjak ada kasus hukum yang menimpah suaminya. Didik juga pernah mendengar kalau rumah Justini pernah didatangi oleh debt kolektor.
“Semenjak itu kondisinya bertambah para, drop,” sambungnya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Made Subagia Astawa, saksi Didik juga bercerita bahwa sejak tahun 2018, Harijanti selalu dalam perawatan dokter.
“Bahkan saya tahu Harijanti pernah di rawat oleh dokter Erika di Intenasional Hospital,” kisahnya.
Saksi Didik juga mengetahui kondisi Harijanti pada saat berurusan dengan polisi. Harijanti sempat dibawah dulu ke Rumah Sakit Dokter Soetomo untuk dilakukan perawatan.
Ditanya oleh kuasa hukum Tergugat atau Terampu darimana saksi mengetahui hal tersebut,?
“Kebetulan saya ini dekat sekali dengan keluarga besar Justini Hudaya. Saya dipercaya untuk sering menjenguk dan mendampinginya, termasuk ketika Harijanti dirawat di RS Dokter Soetomo pada tanggal 30 Desember 2021 hingga awal Januari 2022. Saat Harijanti keluar dari RS Dr. Soetomo, tim dokter berpesan pada saya dan keluarganya agar Harijanti dihindarkan dari barang berbahaya. Hal itu karena kondisinya depresi berat dan sangat ketakutan,” jawabnya.
Ditanya oleh kuasa hukum Fransisca, Andi Darti apakah waktunya bersamaan, saat saksi melihat Harijanti berteriak-teriak ketakutan karena rumahnya didatangi oleh debt kolektor dengan kejadian di tanggal 30 Desember,? Atas pertanyaan itu, dijawab tidak oleh saksi Didik.
“Sebelum 30 Desember Harijanti setres dengan berteriak-teriak. Pada 30 Desember setelah suaminya dipenjara, Harijanti sempat mau meloncat dari lantai 2 rumahnya. Sejak saat itu kalau diajak bicara tidak nyambung, ada ekspresi ketakutan dan sedih. Tatapan matanya kosong,” jawab saksi Didik.
Ditanya lagi, apa ada keterkaitan kejadian tanggal 30 Desember dengan peristiwa didatangi oleh debt kolektor?
“Itu beda Bu. Didatangi debt kolektor itu beberapa hari sebelumnya” jawabnya.
Dikonfirmasi selepas persidangan, tim kuasa hukum Tergugat atau Terampu Harijanti, enggan memberikan komentar terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi Didik Irianto di muka persidangan. Namun mereka angkat bicara mengenai keterangan yang pernah diucapkan oleh saksi Meggy, yang dihadirkan oleh pihak Penggugat pada persidangan sebelumnya.
Menurutnya, apa yang yang disampaikan oleh saksi Meggy bahwa Terampu tidak membayar tagihan baju-bajunya, adalah sebuah kesalahan yang besar.
“Terus terang saja, karena kami punya bukti-buktinya. Bukti Pembayarannya kami ada semua. Kemudian di rekening tabungan dari pihak Terampu juga ada. Bahkan kami sudah menghitung, totalnya sekitar Rp 50 jutaan lebih. Jadi kalau saksi Meggy bilang belum bayar itu yang mana,?” kata kuasa hukum Terampu Muhammad Anugerah Cahya.
Janganlah saksi Meggi membuat keterangan yang tidak benar seperti itu. Kalau memang itu fakta ya sampaikan fakta sebenarnya, bukan fakta yang dibuat-buat,” sambungnya.
Untuk itu lanjut Muhammad, kalau keterangan dari saksi Meggy tidak di klarifikasi dan dilakukan permintaan maaf, maka tim kuasa hukum Terampu berencana akan melakukan upaya hukum lanjutan.
“Apakah kami akan melaporkannya ke polisi terkait dugaan pemberian keterangan yang tidak benar ataukah pencemaran nama baik. Kami akan tegas seperti itu karena faktanya kami punya bukti,” pungkasnya. (firman)