SURABAYA – beritalima.com, Riyanto Wicaksono dari kembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias Dini dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang saksi Riyanto menyampaikan bahwa keluarga dari mendiang Dini sudah menemui LPSK untuk mengajukan permohonan ganti rugi uang atau restitusi kepada Ronald Tannur senilai Rp. 263 juta.
Riyanto menyebut angka itu direkomendasikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Permai) Nomer 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban tindak pidana.
“Permohonan itu sudah kami serahkan ke PTSE Pengadilan Negeri Surabaya. Pada dasarnya korban berhak minta ganti kerugian baik itu tindak pidana seperti terorisme maupun TPPO,” katanya di rumah sidang Candra, PN Surabaya. Selasa (30/4/2024).
Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah permohonan restitusi tersebut sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh keluarga korban kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,?
Saksi Riyanto menjawab pernah.
“Kami bersama dengan ibu korban waktu itu pernah menyampaikan kepada kuasa hukum pelaku yakni Dimas Yemihara Alfarauq,” jawabnya.
Dalam sidang saksi Riyanto memastikan sebetulnya angka kompensasi yang diminta oleh keluarga korban Dini lebih dari itu, Namun setelah dihitung pihaknya terkait penderitaan dan penggantian biaya medis, ketemunya Rp. 263 juta.
“Keluarga korban mengajukan ke LPSK untuk dilakukan penghitungan. Lalu setelah LPSK melakukan perhitungan menyerahkan ke Kejaksaan dan juga ke Pengadilan. Mudah-mudahan angka itu masuk dalam tuntutan dan diputuskan oleh majelis hakim,” tandas saksi Riyanto.
Sebelumnya, terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Pasal itu dijeratkan Jaksa sebagai buntut dari tewasnya Dini Sera Afrianti alias Dini di parkiran basement Lenmarc Mall setelah berkaraoke dengan teman-temannya dan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Black Hole KTV. (Han)