Anggota Polisi Tak Hadiri Saat Upacara Pemecatan Dirinya di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Kepala Kepolisian Resor Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada salah satu anggotanya bernama Aiptu AD, Selasa (30/04/2024).

Aiptu AD Jabatan Banit Dalmas II Satsamapta Polres Pamekasan diberhentikan dari dinas Polri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/158/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 11 huruf (c,d) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Mapolres Pamekasan tersebut dihadiri oleh PJU Polres, Kapolsek, Perwira, serta anggota Polres dan Polsek Jajaran.

Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota di PTDH (Aiptu AD), namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Pamekasan selaku pimpinan Upacara.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa peristiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat serta keluarga.

“kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara reward dan Punishment,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan.

Semoga dengan adanya upacara PDTH ini, kita semua dapat mengambil pelajaran dan hikmah dari upacara ini, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.

“Dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua bisa berintrospeksi diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik serta Pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga,”tutup AKP Sri Sugiarto.(AN/Gizzo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait