Sam Aliano Ketua PIM : Bareskrim Harus Usut dan Tindaklanjuti Kasus Ahok

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Ketua Pengusaha Indonesia Muda (PIM) Sam Aliano telah melaporkan Sdr. Basuki Cahya Purnama (Ahok) atas penghinaan terhadap KH. Maruf Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 31 Januari 2017 belum lama ini, dan penyadapan ilegal terhadap mantan presiden RI yang ke 6 yakni Susilo Bambang Yudhoyono.
Basuki Tjahya Purnama dikatakan Sam, telah berkali kali mengulangi perbuatannya yang relatif sama yaitu kasus penistaan agama, kasus menghina para demonstran yang difitnah menerima uang bayaran sebesar Rp500 ribu.
Atas pelanggaran hukum itu, maka Ketua PIM, Senin, (6/2/2017) melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri atas perbuatan yang sudah dilakukan. Karena sudah membuat keresahan dan kerukunan antar umat beragama.
Maka dari itu diharapkan Pengusaha Indonesia Muda, pihak Bareskrim dapat mengusut dan segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Basuki Tjahaya Purnama (BTP) sesuai dengan hukum dan perundang – undangan yang berlaku. Khususnya UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah direvisi tahun 2016 tahun lalu, dapat dilakukan oleh penegak hukum secara adil, transfaran dan tidak sepihak
“Apalagi jika kita kembali mengingat bagaimana dulu negara Australia melakukan penyadapan terhadap Indonesia. Pemerintah Indonesia marah, tapi kenapa terhadap ahok tidak marah? Ada apa.. kalau saya fikir perbuatan Ahok sudah cukup keterlaluan,” pungkas Sam Aliano kepada awak media.
Selain kasus penghinaan terhadap ulama, Sam juga melaporkan Ahok terkait kasus penyadapan. Karena ia menduga Ahok dan kuasa hukumnya telah melakukan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono dan KH Ma’ruf Amin. Untuk itu Ia meminta pihak kepolisian mampu mengusut dugaan itu.
Sam pun mengatakan, dalam persidangan kedelapan Ahok sempat melontarkan ucapan akan memperkarakan saksi-saksi dalam persidangan bila memberikan kesaksian yang tidak benar dan berbohong.
“Ucapan itu dilontarkan Ahok ketika mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk menanggapi kesaksian yang diberikan KH Ma’ruf. Ketika itu, KH Ma’ruf dihadirkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi fakta,” ujarnya.
Namun ditambahkan Sam Aliano, Ahok telah meminta maaf atas kegaduhan itu dan KH Ma’ruf juga telah memaafkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *