TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung Ke-817 Tahun 2022, Pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan Program “Bebas Denda Pajak Daerah”.
Program bebas denda pajak meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah dan PBB-P2.
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati, S.E., M.M, menyampaikan, program tersebut untuk mengurangi sanksi administrasi keterlambatan.
“Bulan bebas denda yang dimaksud adalah, pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Daerah yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran,” terang Endah, Minggu 9 Oktober 2022.
Program bebas denda pajak daerah ini, lanjutnya, bertujuan untuk meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
“Untuk prosesnya cukup mudah. Bisa langsung melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Kantor Pos,” ucapnya.
“Pembayaran untuk PBB-P2 dan untuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah melalui Bapenda Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.
Selain itu, program ini dilaksanakan sekitar 2-3 bulan kedepan. Dimulai dari awal Oktober hingga pertengahan Desember.
“Mulai dari tanggal 01 Oktober 2022 hingga dengan 15 Desember 2022. Momen ini diharapkan bisa benar-benar dimanfaatkan oleh warga masyarakat Tulungagung,” tuturnya.
Endah juga menghimbau, seluruh pengguna pajak di Tulungagung bisa segera melunasi pajaknya.
“Ayo manfaatkan segera program “Bebas Denda Pajak Daerah”. Ini merupakan momen yang tepat bagi masyarakat untuk taat bayar pajak,” pungkasnya. (Dst/editor Dibyo).