Sambut HUT TNI ke 75 Kodim 1628 Sumbawa Barat Gelar Karya Bhakti Pembersihan Tempat Ibadah

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com|Dalam memperingati HUT TNI ke 75,kodim 1628 Sumbawa Barat menggelar Karya Bhakti gotong royong serentak pembersihan tempat ibadah di beberapa wilayah kecamatan di kabupaten Sumbawa Barat.Bertampat di masjid Baiturrahman Desa Benete Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.Rabu(23/9) pukul 07.00 wita.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dandim 1628/Sumbawa barat Letkol CZI Sunardi , ST, MIP diikuti Camat Maluk, Anugerah,Danramil 1628-02/Sekongkang Kapten Agus SH. Kapolsek maluk, Pasiterdim 1628/Sumbawa barat, Danpos TNI AL Benete Diwakili, Kades Benete, Ketua KNPI Kec. Maluk, PDPGR Kec. Maluk, Babinsa dan Bhabinkamtibmas  Se-Kec. Maluk, Tomas, Toga, Toda beserta masyarakat Desa Benete ± 50 orang
Dandim 1628/Sumbawa barat Letkol Czi Sunardi , ST, MIP tiba ditempat Kegiatan disambut langsung oleh Camat beserta Instansi terkait dan masyarakat Desa Benete dengan langsung melaksanakan Karya Bhakti di sekitaran area Masjid Baiturahman Desa Benete Kecamatan Maluk dilanjutkan dengan penanaman pohon.


Dandim 1628 Sumbawa Barat Letkol Czi Sunardi,ST.MIP.menyampaikan kegitan Karya Bhakti ini menyambut HUT TNI ke 75 dengan tema “Sinergi Untuk Negeri” selain kita melaksakan gotong royong, kita menjalin hubungan Silaturahmi dengan masyarakat di kabupaten Sumbawa Barat.
“Kegiatan karya Bhakti pembersihan tempat ibadah serentak dilakukan di desa Kokarlian kecamatan Poto Tano dipimpin oleh Danramil 1628-03 Seteluk Kapten Inf I Nyoman Mandi dan di desa Pelem lagi Kecamatan Taliwang dipimpin oleh Danramil 1628-01/Taliwang Kapten Inf Nyoman Suarka”jelasnya


Selain itu Dandim memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait implementasi Inpres nomor 7 ,Perda provinsi NTB nomor 6 dan Perda kabupaten Sumbawa Barat nomor 41 Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid19.
“Sekarang ada kegiatan Razia Masker  yang di sebut operasi yustisi Garatin 2020 melakukan tindakan hukum sanksi sesuai protokol kesehatan, baik sanksi denda dan sanksi sosial,bagi masyarakat biasa yang tidak memakai masker denda Rp100.000,dan ASN Rp 200.000″Ujarnya
Kegiatan operasi yustisi Garatin 2020 tujuannya masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid19, untuk mencegah penyebaran Covid19 di wilayah kabupaten Sumbawa Barat ini.
“Sementara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 yaitu lakukan (3M) Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Memakai masker dan Menjaga jarak (Pysical Distancing)”pungkasnya (Rozak B5)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait