Sanksi Sosial Untuk PT Yasako

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com | Satgas Sektor 22 Citarum Harum menjatuhkan Sanksi Sosial kepada PT Yasako, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil (printing) karena diduga membuang limbah sembarangan. Akibat ulah perusahaan tersebut warga merasa terganggu hingga akhirnya melaporkan ke Satgas Sektor 22 Citarum Harum.

Komandan Satgas Sektor 22 Citarum Harum, Kolonel Infanteri Asep Rahman Taufik di hadapan Camat Bandung Kidul, Lurah Wates, dan seluruh anggotanya beserta Manager Teknik dan karyawan PT Yasako, menjelaskan alasan penjatuhan sanksi sosial tersebut.

Menurutnya, perusahaan yang beralamat di Jalan Moch.Toha 392 tersebut terkesan kotor. Kotoran manusia berceceran di kebun menjadi bukti jika perusahaan tidak respek terhadap lingkungan. Selain itu, lanjut dia, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih ada pipa yang masuk ke dalam tanah.”Ini harus segera diperbaiki karena berdampak tercemarnya air tanah “, tegasnya.

Sementara itu, Manager Teknik PT Yasako, Ari berjanji akan berupaya penuh untuk menyelesaikan IPAL sesuai waktu yang diberikan.

Satgas Sektor 22 Citarum Harum akan mengawasi pembuangan limbah PT Yasako yang sebelumnya dikelola PT MCAB hingga IPAL rampung 3 bulan ke depan. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *