Ketika Kapolres Pamekasan, Diklantas Polda Jatim, bersama Wakil Bupati, melakukan Tanda tangan Deklarasi Millennial Road Safety Festival 2019,
Reporter Beritalima.com Pamekasan Andy.k, Melaporkan
PAMEKASAN, Beritalima.com- Satlantas Polres Pamekasan menggelar Deklarasi Millennial Road Safety Festival 2019. Dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan berlalu lintas kepada kaum Mellennial di Madura khususnya Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, Minggu( 03/02/2019).
Acara tersebut diselenggarakan di Monumen Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Yang dihadiri oleh Tim Dit Lantas Polda Jatim, Dandim 0826/Pamekasan, Wakil Bupati Pamekasan, Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pamekasan, Pejabat Utama (PJU ) Polres Pamekasan, PJU Polres Bangkalan, PJU Polres Sampang, PJU Polres Sumenep, Mahasiswa, Siswa- Siswi SMA, MAN, SMK, Santri, Komunitas Motor dan Mobil, Masyarakat pengunjung CFD.
Kapolres Pamekasan AKBP. Teguh Wibowo dalam sambutannya mengatakan, adapun tujuan diadakan kegiatan ini untuk menyelamatkan serta menekan angka kecelakaan kepada kaum mellennial di Madura. Khususnya di Kabupaten Pamekasan dalam berlalu lintas.
” Perlu diketahui menurut data, angka kecelakaan lalu lintas korban jiwa kurang lebih Tiga Puluh Ribu(30.000). Dan di dominasi oleh kalangan pemuda,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengupayakan dengan adanya Deklarasi Road Safety Festival ini, bertujuan untuk bisa mengatasi angka kecelakaan lalu lintas yang ada di Madura.
” Sebelum itu, kami bersama anggota menyelenggarakan seminar, sosialisasi ke berbagai Pendidikan, SMP, SMA, Pondok Pesantren, maupun di Jalan umum lalu lintas. Dengan tujuan untuk menyadarkan mereka betapa pentingnya berlalu lintas yang aman dan nyaman,” jelasnya, orang yang berpangkat melati dua itu, di pundaknya, Minggu pagi( 03/02/2019).
Terpisah Diklantas Polda Jatim AKBP. Titi Sumarni Menambahkan, diadakannya kegiatan ini, bertujuan untuk menyadarkan kaum mellennial agar tertip, dan cinta terhadap peraturan lalu lintas.
” Karena apa, kecalakaan lalu lintas menempati urutan ke-5. Serta tertuang dalam UU nomor 22 Tahun 2009, pasal 23. Yang bunyinya adalah Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena banyak faktor, yaitu faktor Jalan yang rusak, faktor manusianya, juga faktor alam,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil bupati Pamekasan Raja’e dalam sambutannya meminta maaf atas ke tidak hadiran Bupati Pamekasan dalam acara yang berbahagia ini. Karena beliau ada kegiatan di Surabaya.
” Yang jelas kami selaku Pemerintah Kabupaten Pamekasan, mendukung penuh acara Deklarasi Millennial Road Safety Festival 2019. Dan juga kami berharap dengan adanya ini, semoga kedepannya untuk kaum mellennial di madura khususnya kabupaten Pamekasan bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” harapnya.