SITUBONDO, beritalima.com – Menanggapi keluhan masyarakat karena banyaknya isu kenaikan Pajak kendaraan bermotor dimedia Sosial, yang menimbulkan keresahan di masyarakat luas. Satlantas Polres Situbondo melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Disela – sela sosialisasi yang dilakukan di beberapa tempat. Seperti dilingkungan Polres dan Samsat,
Kasat Lantas AKP Ris Andrian Yudho Nugroho, SH, SIK menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan untuk menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang masih bingung dan belum memahami pasca diberlakukannya PP No. 60 TH. 2016. sebagai peraturan pengganti PP 50 tahun 2010 tersebut bukan mengenai kenaikan pajak, namun biaya pengurusan surat-surat dan nomor kendaraan. seperti biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), termasuk pengesahan, STNK tahunan dan STNK Lintas Batas Negara, BPKB, SIM, surat tanda coba kendaraan, mutasi, dan penggunaan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan atau yang biasa disebut nomor cantik.
“Masyarakat masih banyak yang salah persepsi dan informasi, kemudian beranggapan yang mengalami perubahan / kenaikan adalah pajaknya namun sebenarnya adalah biaya administrasinya yang mengalami kenaikan “ tegas AKP Ris Andrian.
Kasat lantas juga memberi pemahaman Dalam PP no.60 tahun 2016 tersebut. Tarif pembuatan SIM tidak ada kenaikan kecuali untuk SIM D1 sebesar Rp 50 ribu yang merupakan jenis SIM baru. Selain itu, kenaikan biaya administrasi STNK untuk roda dua dari Rp. 50 ribu berubah menjadi Rp. 100 ribu ( 5 tahun sekali ) dan Biaya Administrasi TNKB dari Rp. 30 ribu menjadi Rp. 60 ribu, itupun dibayarkan setiap 5 tahun sekali. Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu 5 tahun sekali.
“Bukan pajaknya yang naik tapi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), kami harap informasi ini busa difahami oleh masyarakat, agar tidak kegaduhan opini yang berkembang tidak semakin menimbulkan keresahan,’Lanjut Kasat Lantas.
Kenaikan tarif administrasi ini akan masuk dalam kas negara. Nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan publik.
(JOE)