Satpol PP Bentuk Tim Pekat dan Perijinan

  • Whatsapp

PROBOLINGGO, beritalima.com– Dalam rangka penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan trantibmas (ketentraman dan ketertiban masyarakat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo membentuk Tim Pekat (Penyakit Masyarakat) dan Tim Perijinan.
Tim Pekat ini dilakukan melalui kegiatan patroli rutin, operasi, razia penyakit masyarakat, narkoba dan miras, kenakalan remaja serta PSK. Sementara Tim Perijinan difokuskan pada penegakan Perda tentang perijinan.

“Satpol PP itu adalah pasukan penegak Perda, terutama dalam hal penertiban perijinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Upaya dalam penegakan Perda dalam hal perijinan dilakukan dengan membentuk Tim Perijinan dan pembuatan situs resmi yang berisikan basis data perijinan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi.
Menurut Joko, panggilan akrab Dwijoko Nurjayadi, selama ini pihaknya tidak tahu data jumlah perijinan yang ada di Kabupaten Probolinggo. Sementara di sisi lain dituntut untuk pro aktif dalam penegakan Perda, khususnya terkait perijinan.

“Kesannya kok lucu jika personil Satpol PP tidak tahu data-data perijinan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga kami kesulitan untuk membedakan mana yang ada ijinnnya dan mana yang tidak. Oleh karena itu kami membentuk tim ini dengan dilengkapi adanya basis data perijinan,” jelasnya.

Joko menjelaskan, dalam situs resmi basis data perijinan ini tertuang data tentang perijinan, laporan kejadian dan produk hukum (Perda) yang menjadi acuan dari Satpol PP untuk menjalankan tugasnya.

“Harapan kami dalam hal perijinan Satpol PP dilibatkan. Minimal diberi tahu dan diberi kemudahan akses informasi data perijinan. Sehingga begitu ada pelanggaran, kami bisa langsung bertindak,” terangnya.

Lebih lanjut Joko menegaskan bahwa keterlibatan Satpol PP dalam hal perijinan ini sangat penting sebagai bentuk sinergi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menerbitkan ijin dan rekomendasinya. Selain itu, Perda yang lama-lama hendaknya direview lagi supaya fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda bisa lebih tampak karena ini menyangkut marwah daerah.

“Setidaknya kami bisa melakukan evaluasi terhadap ijin yang sudah habis masa berlakunya. Kami akan ingatkan kepada yang bersangkutan. Sekali lagi, tentunya kami harus memiliki data perijinan yang valid dan akurat. Harapannya lebih mengoptimalkan upaya penegakan Perda dan mengantisipasi gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Terkait dengan Tim Pekat, Joko menyampaikan bahwa pihaknya selalu rutin melakukan patroli, operasi dan razia ke tempat-tempat yang diyakini terdapat pelanggaran Perda. “Sifatnya hanya pembinaan saja, tetapi jika sudah operasi maka akan dilakukan penangkapan dan penindakan. Oleh karena itu kami memohon dukungan dan kerja sama dari masyarakat agar upaya penegakan Perda ini bisa dilakukan secara maksimal,” harapnya. (Puput/Aj)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *