BANDUNG, beritaLima.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Markas Komando Kabupaten Bandung dalam waktu 3 hari berhasil mengungkap kegiatan yang diduga bertentangan dan tidak sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah). Di bawah Komando Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bagian Penegakan Perundang – undangan, H. Asep Tatang, S.Pd, Selasa (17/1/2017) memeriksa kegiatan pembangunan Perumahan Puri Adi Prima di Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg. Karena perizinan masih diurus dan belum keluar, dengan persetujuan Wawan selaku pimpinan, proyek tersebut untuk sementara dihentikan. Jika sehari sebelumnya proyek perumahan dihentikan, Rabu (18/1/2017) pabrik pemintalan benang beralamat di Kp. Calengka Rt. 05/01 Desa Bumi Wangi Kecamatan Ciparay segelnya dibuka karena sudah memenuhi ketentuan sesuai Perda. Informasi yang berhasil dihimpun beritaLima.com, karena aktivitas produksi akan dimulai saat ini barang – barangnya dipindahkan ke gudang di Baleendah. Selain proyek pembangunan dan kegiatan yang belum berizin, untuk meminimalisir dan menekan angka kriminalitas, para pengawal dan penegak Perda juga menyasar penyakit masyarakat (pekat), pada Jum’at (20/1/2017) berhasil mengamankan 25 dus minuman beralkohol (minol). (Pathuroni Alprian).