Satpol PP Pamekasan Akan Tindak Tegas PKL Liar, Kusairi : Kami Bongkar dan Angkut Gerobak PKL ke Markas

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Mulai hari ini Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur,  gencar melakukan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima( PKL). Terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008, tentang pemberdayaan dan penataan pedagang PKL. Dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan nomor 3 Tahun 2019, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Hal ini langsung disampaikan oleh Kepala  Satpol PP Pamekasan Kusairi, mengakatakan, bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengambil tindakan tegas kepada para PKL dan pedagang pinggiran yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 3 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Bahkan nantinya mereka para PKL yang masih beroperasi dan juga berjualan mangkal di tempat pinggiran trotoar di jalan fasilitas umum yang dilarang, sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku. Maka pihak Satpol PP secara tegas akan membongkar dan mengangkut paksa gerobak para PKL ke kantor Satpol PP.

“Jadi kami meminta kepada semua masyarakat PKL, mohon kerjasamanya untuk mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan. Dan mohon maaf nantinya kalau sudah 16 hari kedepan, yang masih menempati fasiltas Umum, akan kami tertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku,”ucap di ruang kerjanya. Senin (07/09/2020), siang.

Namun menurut Kusairi,  sebelum melakukan tindakan tegas penertiban tersebut. Pihak Satpol PP perhari ini sudah melakukan peringatan dan sosialisasi bersama Dishub ke lokasi yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam Perda pemkab Pamekasan.

Dan sosialisasi itu akan terus dilakukan hingga 16 hari ke depan, diberbagai sektor jalan fasilitas umur yang ditempati oleh para PKL di Kabupaten Pamekasan.

Dalam sosialisasi tersebut pihak Satpol PP dan Dishub, memberikan pengertian kepada PKL untuk segera pindah kelokasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Pamekasan

” Ada 14 titik tempat yang sudah disediakan oleh Pemkab untuk ditempati PKL dengan waktu yang sudah ditentukan. Diantaranya, Jalan di dekat rumah sakit Slamet Martodirjho, Jalan Teja, wahed Hasim, Jalan Stadion di sisi kiri, Pintu Gerbang, Dirgahayu, Ronggosukowati, dan Balai Kambang,”himbau dan jelas mantan Camat Batu Marmar itu.

“Sebenarnya kami tidak melarang untuk berjualan, tapi marilah taati peraturan yang berlaku, dan hargailah kami selaku petugas. Dan nanti kami akan berikan surat semacam surat tilang kepada para PKL yang masih bersikeras melanggar Perda,”ungkap Kusairi.

Diterangkan oleh Kasatpol PP Pamekasan, hingga sampai Bulan Oktober 2020, pihaknya akan bergerak melibatkan TNI dan Polri, Dinas terkait untuk bersama- sama melakukan tindakan sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Target yang harus bersih dari PKL adalah di seputar Jalan Lingkar Arek Lancor,  Jokotole, Tronojoyo, Jalan Kabupaten sepanjang jalan menuju kantor Bupati dan Wabup itu harus bersih dari PKL,”tegas dan pungkasnya[An]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait