Satreskrim Polres Banyuwangi Ringkus Pelaku Sindikat Pemalsuan Kartu Keluarga

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Resmob unit barat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi, senin (19/2/2018), berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai pemalsu Kartu Keluarga (KK).

Dari hasil pengembangan, tiga (3) pelaku berhasil diamankan, yaitu Yanto (46) warga Dusun krajan Desa kalibaru Kulon kecamatan kalibaru, Moh Ali (55) Warga Dusun krajan Desa kalibaru Kulon kecamatan kalibaru, dan Syahran wahyudi (57) warga Dusun kopen Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

“Ketiga pelaku diamankan atas dasar laporan dari korban Moh. Haerul Umam (26) warga Dusun Malangsari, RT/RW 02/05 Desa Kebubrejo Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendy. SH, selasa (20/2/2018).

Adapun kronologi kejadian, “korban hendak membuat KTP ke Dispenduk Capil kabupaten Banyuwangi dengan membawa persyaratan berupa kartu susunan keluarga atau KSK, selanjutnya pelapor ditolak oleh pihak dispenduk capil dikarenakan KSK yg dibawa oleh pelapor diduga palsu selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah di telusuri oleh saksi korban bahwa saksi korban mendapat Kartu Keluarga melalui Yanto dengan membayar uang sebesar Rp. 350.000 rupiah. Dari keterangan saksi, Selanjutnya Resmob unit barat melakukan penangkapan terhadap Yanto dan dari pengakuan Yanto surat kartu keluarga yang diduga palsu tersebut didapatkan dari Ali, selanjutnya melakukan penangkapan kepada Ali dan dari pengakuan Ali bahwa yang membuat surat Kartu keluarga yang diduga palsu tersebut adalah Yudi yang beralamat di genteng dengan membayar seharga Rp. 100.000 rupiah. Kemudian Resmob unit barat pun melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Yudi dan mendapati berkas dan alat komputer yang digunakan untuk membuat surat Kartu Keluaga yang diduga palsu,” beber Sodik.

Lebih lanjut sodik menambahkan
“Dari hasil penangkapan, barang bukti berhasil diamankan 3 lembar kartu susunan keluarga palsu, seperangkat komputer, printer serta berkas,” tambahnya. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *