WONOSOBO, beritalima.com | Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil bekuk pelaku pencurian KBM truk nopol AA 1494 TF yang dicuri pada Sabtu 14 Maret 2020 yang diparkir di garasi terbuka di daerah Kertek.
Kasat Reskrim Mochamad Zazid S.H M.H, mengungkapkan seperti biasanya truk tersebut diparkirkan di lokasi tersebut hingga pada Sabtu,14 Maret 2020 kendaraan tersebut tidak ada di sana mengetahui hal tersebut pemiliknya kemudian melaporkan ke Polsek Sapuran.
Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Wonosobo bersama Polsek Sapuran cek ke TKP. Hasil dari olah TKP diketahui pelaku ke lokasi dengan mengendarai 2 unit sepeda motor secara berboncengan 4 orang.
“Satu tersangka yang tertangkap diketahui berdomisili di Sapuran. Sedangkan ketiga tersangka lainnya masih dalam pencarian dan semuanya diketahui berdomisili di Temanggung.” Jelasnya, Rabu (18/03).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka AS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama tahun 2014 di Unggaran dan 2015 di Temanggung. Dalam mengeksekusi mobil curiannya, AS sebagai pembuka pintu dan pengemudi truk.
“Kami lakukan pengejaran hingga di daerah Batang dan tertangkap di pinggir jalan hutan dan kendaraan tersebut belum sempat dijual.” Ungkap Kasat Reskrim.
Sementara pelaku AS, mengungkapkan kompolotannya sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu melakukan pengintaian.
“Saya bersama seorang teman mengeksekusi mobil sedang yang kedua orang lainnya menunggu di motor.” jelas tersangka pencurian ini.
Dikatakannya rencananya hasil curian tersebut akan dijual seharga Rp. 60 juta. Disebutkan transaksi dengan penadah pun telah dilakukannya lewat telepon.
“Rencananya hasil penjualan akan digunakan untuk foya-foya bersama teman-teman. Saya sudah berkekuarga dan menganggur.” Beber AS.
Akibat perbuatannya tersebut dia dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP
“Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tandas Mochamad Zazid. (Rjt-05 Budi).