PAMEKASAN, Beritalima.com- Seorang pengedar narkoba jenis sabu mencoba untuk melawan petugas ketika hendak ditangkap tersangka menggunakan sajam jenis clurit.Kamis(18/10).
Usut punya usut keduanya merupakan seorang pengedar dan bandar narkoba jenis Sabu di wilayah hukum polres pamekasan, Madura, Jawa Timur. Yang pada waktu itu ketika dilakukan penangkapan dari salah satu tersangka mencoba melawan petugas satresnarkoba dengan menggunakan sajam jenis clurit.
“Untungnya petugas satresnarkoba lihai dalam menangani hal yang berisiko tinggi seperti halnya yang terjadi pada tersangka Sukira(39) merupakan Sindikat pengedar kelas tinggi. Ketika mau ditangkap malah melawan dengan menggunakan sejam jenis clurit,” Ucap Kapolres ketika Press Release.
Kapolres Pamekasan AKBP. Teguh Wibowo, mengatakan pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar Pukul 00.30 WIB Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan penangkapan dua tersangka sekaligus Bandar dan Pengedar Narkoba jenis sabu tepatnya disebuah rumah, Dusun Kwanyar, Desa Dabuan, kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
” Keduanya itu atas nama Siri(36) Bandar, dan Sukirah(39) pengedar, keduanya merupakan warga Dusun Kwanyar, Desa Dabuan, Kecamatan Tlanakan,” Tutur Kapolres Pamekasan.
Lebih lanjut orang nomor satu itu dilingkungan Polres Pamekasan menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil disita Barang Bukti(BB) berupa Sabu seberat 7,65 gram yang telah di bungkus dengan kemasan sebanyak 19 Pocket dengan berat masing- masing berkisar 0,40 gram sampai 0,47 gram total 8,04 gram siap edar. Dan perangkat alat hisap serta 1 bilah sajam jenis clurit.
“Maka dari itu kedua tersangka ini dikenakan pasal 112(1) sub 114(1) jo pasal 132 no, 35 tahun 2009 tentang narkotika,. Dan untuk kepemilikan sajam nanti kita proses lebih lanjut,”Jelas Kapolres Pamekasan.
Reporter : Andy.k
Publichar : Redaksi