TRENGGALEK, beritalima.com –
Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek, selama kurun waktu dua bulan terakhir sukses menggulung jaringan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Pil Koplo. Para tersangka yang diduga keras mengedarkan pil haram di wilayah Kabupaten Trenggalek ini diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan secara mendalam.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, saat menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media di area taman batu Mapolres pada Jumat, 11 Agustus 2023 di Taman Batu Mapolres.
“Iya Benar. Selama bulan Juli hingga awal Agustus ini ada 4 kasus yang berhasil diungkap dengan 5 orang tersangka dan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.283 butir, uang tunai Rp. 294 ribu dan 5 unit handphone,” Jelas AKBP Gathut.
Kasus pertama, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial SDW warga Kecamatan Watulimo pada tanggal 7 Juli 2023 yang lalu. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 121 buti Pil koplo dalam kemasan plastik klip.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Juli 2023, Satresnarkoba meringkus seorang pemuda berinisial RYM DDP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Watulimo dan mengamankan 30 butir Pil Koplo.
Tak berhenti disitu, pada tanggal 2 Agustus 2023, petugas kembali menangkap seorang pemuda berinisal RFF warga kecamatan Gandusari di rumahnya dengan barang bukti pil koplo sebanyak 112 butir.
“Selain itu, petugas juga menangkap PK warga kecamatan Pogalan dengan barang bukti 1.020 butir pil koplo,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, keseluruhan tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
AKBP Gathut menegaskan, pihaknya akan terus menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba maupun Okerbaya. Menurutnya, Narkoba sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup generasi muda Trenggalek.
“Tidak ada toleransi. Libas sampai ke akar-akarnya. Kita lindungi generasi bangsa dari penyalahgunaan Narkoba maupun Okerbaya,” pungkas lulusan Akpol 2003 itu. (her)