Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _
Kepolisian Resort Sumbawa Barat mengamankan seorang diduga merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas)minggu 17 Februari 2019.
Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Barat (Kapolres) AKBP Mustofa S.ik.M.H melalui Kasat Reskrim Res Sumbawa Barat AKP Muhaemin S.H,S.ik kepada media melalui seluler membenarkan atas kejadian pencurian dengan kekerasan di tempat kejadian perkara (TKP)gudang perusda jalan raya Taliwang Brang Rea Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. (18/2/2019)
Pelaku inisaial PAP, 22 Thn , Islam, Wiraswasta, alamat Kel. Bugis Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa
Kronologi kejadian Pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekitar pukul 08.10 WITA saat korban ingin kembali ke kantor setelah mengambil kunci di rumah YULI (bendahara di kantor korban), korban melihat terduga pelaku berada di motor korban dan menghampiri korban. Kemudian terduga pelaku menarik tangan korban dan mengajak korban untuk ikut bersamanya. Terduga pelaku menarik korban sampai ke dekat motor dan meminta kunci motor tersebut kepada korban namun korban menolak. Kemudian terduga pelaku menarik tas korban dan memukul lengan korban sebanyak 2 kali. Setelah itu terduga pelaku mengambil kunci motor yang ada di dalam tas korban dan membawa motor tersebut pergi meninggalkan korban.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban anggota sat reskrim res Sumbawa Barat melakukan penangkapan di jalan Diponegoro (belakang Seroja Band) keluhan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa tanpa ada perlawanan”ungkap Muhaemin
Adapun sebagai barang bukti 1 unit Sepeda Motor Mio,1 buah HP Xiaomi Redmi Note 5.Pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan.(B5.Rozak)