Sayangkan Biarkan Aksi ke Waspada, IPW Minta Kapolda Sumut D

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) membiarkan aksi demo yang dilakukan massa pendukung salah satu bakal calon presiden-wakil presiden (balon capres-cawapres) ke kantor surat kabar Waspada di Medan, Selasa (18/9).

Aksi demo ke kantor media massa adalah sebuah teror dan persekusi yang tidak boleh dibiarkan jajaran kepolisian. Seharusnya Polda Sumut tak memberi izin aksi itu.

“Untuk itu IPW mendesak Kapolda Sumatera Utara segera dicopot Kapolri dari jabatannya karena membiarkan aksi demo ini,” Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada Beritalima.com melalui WhatsApp (WA), Rabu (19/9).

Selain itu, kata Neta, Polda Sumut juga harus menindak pelaku demo ke kantor media massa. Soalnya, media massa termasuk Harian Waspada adalah pilar keempat demokrasi.

Sangat disayangkan, jika massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu balon capres-cawapres tersebut tidak paham paham akan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi termasuk di Indonesia.

“Aksi demo ke kantor Waspada tersebut adalah aksi salah kaprah yang dapat menimbulkan kebencian atau antipati terhadap massa tersebut termasuk terhadap calon presiden maupun calon wakil presiden yang mereka dukung.

Seharusnya, kata Neta, Polda Sumatera Utara, bertindak tegas membubarkan aksi massa tersebut. Dan, jangan membiarkan aksi tersebut terjadi. Soalnya, hal tersebut bakal menjadi preseden yang bisa ditiru pihak lain.

Untuk itu, jelas Neta, Polda Sumatera Utara harus memanggil memanggil dan memeriksa serta memproses hukum koordinator lapangan (korlap) yang memimpin aksi demo ke kantor Harian Waspada.

Sebab, lanjut dia, tindakan mereka sudah melanggar UU Pers yg pelakunya bisa dipidana. Apalagi aksi demo itu disebut-sebut karena kecewa dimana sehari sebelumnya cawapres Sandiaga Uno datang mengunjungi kantor Waspada dan berdialog dengan kru surat kabar itu.

Aksi yang dilakukan orang-orang yang mengaku sebagai pendukung Jokowi tersebut merupakan tindakan ‘keblinger’ dan pelanggaran hukum yang tidak boleh ditolerir.

“Tidak ada yg salah, Waspada menerima kunjungan Sandiaga Uno. Apalagi Sandiaga adalah salah satu cawapres yg sah yang dilindungi UU. Untuk itu Polda Sumut hrs segera menangkap korlap aksi tsb dan memprosesnya secara hukum,” demikian Neta S Pane. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *