JEMBER, beritalima.com | Kepolisian Resort Jember berhasil mengamankan terduga pelaku penyebar video hoax, kerusuhan di Pasar Tanjung Jember.
Terduga pelaku berinisial ADT (28) warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Gebang, Patrang. Tidak kurang dari 24 jam, berhasil diamankan di rumahnya.
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin dalam press releasenya menegaskan, tidak ada kompromi bagi penyebar video hoax yang meresahkan masyarakat.
“Apalagi video itu disebar dan tersebar ditengah situasi pandemi Covid-19 dan sedang dalam masa pelaksanaan PPKM Darurat,” tegasnya, Rabu (7/7/2021).
Video yang disebar oleh ADT, menggambarkan seolah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung, Kapolres menyebut, ini berpotensi mengadu domba warga dengan aparat.
“Seharusnya, semua pihak menjaga dan memelihara situasi agar tetap kondusif, bukan malah membuat resah,” kesalnya.
Kapolres mengimbau, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. Setiap menerima informasi, agar mengecek dulu kebenarannya.
“Jangan gampang atau mudah menyebar informasi, yang masih belum jelas,” ucapnya.
Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan, ADT mengunggah video kerusuhan dengan narasi “Telah Terjadi Kerusuhan di Pasar Tanjung”.
Video tersebut, diunggah disalah satu media sosial Facebook oleh akun berinisial DN. Padahal, video itu peristiwa di sebuah Pasar di Aceh.
“Penyidikan masih berlangsung. Kami masih mendalami motifnya menyebar video tersebut,” ungkapnya.
Terduga pelaku, dikenai pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo UU No. 19 Tahun 2016,Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp.12 Milyar,” pungkasnya. (Sug)