Ampana, beritalima.com – Pemerintah daerah kabupaten Tojo Una-una telah mengeluarkan surat edaran untuk melaksanakan Vaksinasi pada anak umur 6-12 tahun yang akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Januari 2022.
Menindak Lanjuti surat edaran Pemerintah pusat dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una tersebut , Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una-una (Touna) meminta kepada pihak sekolah sebaiknya melakukan pertemuan dengan pihak orang tua murid .
” Kepada semua sekolah yang melaksanakan kegiatan Vaksinasi yang berkaitan dengan surat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada kepala daerah dalam hal ini Bupati dan ditindaklanjuti ke dinas, dan Dinas meluruskan kepada semua sekolah untuk persiapan pelaksanaan Vaksinasi tersebut ” terang Kadis Dikpora Rizal C Panjili , Selasa,(24/1/2022).
Kadis Dikpora katakan , berkaitan dengan pelaksanaan Vaksinasi tersebut pihak sekolah sesegera mungkin melakukan dulu pertemuan antara orang tua murid dengan Guru melalui Komite sekolah untuk meminta persetujuan dan pertimbangan.
” Kenapa saya harus meminta persetujuan dan pertimbangan melaui komite sekolah , saya tidak ingin dikemudian hari ada hal hal yang tidak diinginkan ” kata Rizal .
Menurut nya jika terjadi ada Kasus KIPI pasca Vaksinasi pada anak siapakah yang harus bertanggung jawab .
Sehingga kata Kadis Dikpora, jangan sampai orang tua murid menyalahkan ke Dinas atau kepada pihak sekolah sehingga disini tujuan dari pertemuan itu Diminta persetujuan dari orang tua diminta Surat pernyataan Ya atau Tidak anaknya di Vaksin .
” Kalau orang tua mengizinkan anaknya untuk divaksin , maka dengan dasar itu kita perintahkan pihak sekolah untuk melakukan Vaksin ” kata Kadis Dikpora.
” Dan orang tua juga dhimbau dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak setuju anaknya untuk tidak di Vaksin , tidak boleh ada pemaksaan ” Tutup Kadis Dikpora (HW)