BONDOWOSO, beritalima.com – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bondowoso dibekuk polisi karena diduga menjadi penyedia layanan pekerja seks komersial (PSK).
Tersangka berinisial N (31), tersebut merupakan perempuan asal Desa Jebung Lor, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso melalui KBO Nuruddin mengatakan, kasus tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
” Ini masuk tindak pidana perbuatan untuk tujuan mengeksploitasi orang dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau sebagai mata pencaharian, ” katanya saat menggelar rilis bersama awak media di Mapolres setempat, Jumat (1/12/2023).
Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang tersebut pada Kamis, 30 November 2023 lalu sekitar pukul 15.40 WIB di rumah tersangka. Dari pengakuannya ke polisi, tersangka melakukan transaksi dengan merekrut PSK dan menjualnya melalui aplikasi perpesanan online.
” Dengan tarif 400 ribu. Kemudian tersangka mengambil keuntungan dari perbuatan itu 100 ribu. Sisanya yang 300 ribu untuk PSK-nya, ” lanjutnya.
Tersangka menyiapkan rumahnya sebagai tempat untuk PSK melayani tamunya. Dia melalukan aksi tersebut selama empat tahun dengan korban semua berasal dari Bondowoso.
” Jadi korbannya ya termasuk sudah banyak, ” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Rois)