SURABAYA, beritalima.com | Sejak diberlakukan Surat Edaran Kemenhub No.25 tahun 2022, situasi pelanggan KA di Daop 8 Surabaya masih belum menunjukkan peningkatan okupansi. Walaupun syarat perjalanan telah diperlonggar tanpa mewajibkan uji PCR/antigen lagi.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, pada Ahad (13/2/2022) lalu jumlah pelanggan KA jarak jauh di Daop 8 tercatat sebanyak 8.287 pelanggan. Sementara pada Ahad (6/3/2022), saat uji RT-PCR/antigen masih sebagai syarat wajib, okupansi pelanggan KA jarak jauh tercatat 7.678 pelanggan.
“Terjadi peningkatan yang tidak terlalu signifikan, sebesar 8% atau 609 pelanggan,” terang Luqman, Senin (14/3/2022), sembari menambahkan untuk operasional KA di Daop 8 pada Maret ini masih sama, yakni 35 perjalanan KA.
Dalam aturan terbaru, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster, tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk anak di bawah 6 tahun, harus didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk itu KAI Daop 8 masih menyediakan layanan antigen di stasiun,” ujarnya.
Selama berada di atas KA maupun di lingkungan stasiun, seluruh pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan baik, seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, tidak berkerumun, menghindari makan bersama, menggunakan hand-sanitizer, dalam kondisi sehat, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Luqman. (Gan)