Sekda Kota Madiun: Kami Beli Damkar On The Road

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, membeli mobil pemadam kebakaran (Damkar) produksi Swedia pada tahun anggaran (TA) 2016 seharga sekitar Rp.30 milyar. Namun kemudian, Pemkot Madiun belum mau menerima dan membayar mobil Damkar dari rekanan dengan alasan surat-suratnya belum lengkap. Akibatnya, pihak rekanan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Madiun.

Sekda Kota Madiun, H. Maidi, mengatakan, saat ini status mobil Damkar tersebut adalah barang titipan atau belum ada serah terima antara rekanan dengan Pemkot Madiun.

“Kita membeli Damkar itu, dalam perjanjiannya beli On The Road. Karena suratnya belum lengkap, ya belum kita bayar. Kalau suratnya sudah lengkap, pasti kita bayar. Kita ini harus hati-hati menggunakan uang APBD,” kata Sekda Kota Madiun, H. Maidi, kepada wartawan, Selasa 14 Pebruari 2017.

Kalau masalah spesifikasi, lanjutnya, mobil Damkar sudah sesuai dengan permintaan dan sudah diuji coba. “Kalau spek sudah terpenuhi. Sudah kita uji coba. Tenaga kita juga ahli semua yang mengoperasikannya,” pungkasnya.

Dalam website resmi Pengadilan Negeri Madiun, pihak rekanan, yakni PT Marina Ripah Globalindo mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Madiun cq Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun.

Dalam petitumnya, diantaranya penggugat minta agar tergugat membayar kepada penggugat berupa penggantian bunga di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Surabaya sebesar 12,5% per tahun. Atau bunga setiap bulan adalah 1,0416 % dari Rp. 26 miliar yaitu sebesar Rp. 272.636.458. Termasuk membayar bunga keterlambatan pembayaran sebesar Rp 1,5 milyar.

Selain itu, penggugat mohon kepada majelis hakim agar enghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.10 juta setiap harinya untuk keterlambatan melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya.

Sesuai jadwal persidangan yang telah diagendakan oleh Pengadilan Negeri Madiun, sidang perdana gugatan ini akan digelar tanggal 16 Februari 2017, lusa. (Rohman/Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *