Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-una Dr. Hj.Souvianur Kure, S.E., M.Si, memimpin Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi Data Masyarakat Miskin atau Masyarakat yang termasuk dalam Kategori Masyarakat Miskin Ekstrem di Ruang Rapat Eksekutif, Kecamatan Ratolindo, Rabu (6/7/2022)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una bapak Nawatsara Panjili, S.E., M.Si, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Touna Ir. Muh Idrus M.T, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Para Camat, Kepala Puskesmas serta tamu undangan lainnya.
Sekda Touna Sovianur Kure dalam penyampaian mengatakan bahwa rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi Data Masyarakat Miskin atau Masyarakat yang termasuk dalam Kategori masyarakat miskin ekstrem merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tanggal 4 Juli 2022, terkait penghapusan kemiskinan ekstrim sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 dan Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2022 tentang Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2022-2024.
“Berdasarkan arahan Sekretaris Daerah dalam Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi Data Masyarakat Miskin Ekstrem dengan melakukan strategi penanggulangan, agar pengentasan kemiskinan dilakukan secara terkonsolidasi, terintegrasi dan tepat sasaran melalui kolaborasi intervensi, sehingga kemiskinan ekstrem dapat tertangani,”kata Sekda Touna.
Sekda katakan, upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi intervensi, salah satunya dengan melakukan pemetaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD. Berdasarkan pemetaan tersebut, berbagai program baik dari pusat maupun daerah dapat diarahkan kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem.
“Selanjutnya Secara teknis Pemerintah Daerah akan melakukan fungsi koordinasi dengan Stakeholder lainnya terkait kriteria data yang digunakan untuk menentukan status masyarakat/orang miskin. Selain itu mengupayakan pembentukan Tim/Pokja Penghapusan Garis Kemiskinan dengan melibatkan Stakeholder terkait. Setelah dirumuskan kriteria masyarakat/orang miskin yang akan didata maka Pemerintah Daerah akan menyusun rencana program dan kegiatan disertai rancangan kebutuhan anggaran yang akan disesuaikan dengan tim yang terlibat dalam melakukan verifikasi dan validasi data BPKS,” Teranngya