JEMBER, beritalima.com | Selain menemukan indikasi tambang ilegal, Pemerintah Kabupaten Jember juga menemukan fenomena-fenomena lain di bisnis pertambangan.
“Pada rapat yang kedua, ada beberapa fenomena yang menjadi perhatian kita,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, usai rapat dengan beberapa pengusaha tambang, Kamis (17/2/2022).
Pertama, Mirfano menyebut, terjadinya jual-beliĀ Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Padahal, HPL tidak boleh diperjual belikan. “Kedua, ada laporan dari pengusaha tambang, bahwa lahannya dicaplok dan diperjual belikan,” sebutnya.
Dengan demikian, Sekda meminta agar segera melaporkan terkait fenomena ini. “Tadi sudah saya sampaikan, supaya mereka melaporkan,” pintanya.
Selain itu, menurut Mirfano, ada indikasi tambang Mangan Puger ilegal. Padahal yang dia tahu, belum ada satupun perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait dengan izin untuk tambang mangan.
“Saya sudah perintahkan Kadisperindag dengan Kasatpol PP Jember, untuk segera melakukan langkah-langkah yang konkrit, terhadap penambangan ilegal mangan,” tegasnya.
Disamping itu, keberadaan kantor yang tidak representatif atau seperti gubuk juga ada disitu. Padahal, salah satu azas nyata kualitatif perusahaan mengelola BUMD ialah ketersediaan kantor dan gudang.
Kemudian, Mirfano menambahkan, ketersediaan peralatan pertambangan, sebagai pemenuhan peralatan tergolong padat modal dan padat karya.
“Jadi ini fenomena-fenomena yang kami dapatkan, ketika berdiskusi dengan pengusaha tambang dan beberapa laporan yang masuk ke kami,” ungkapnya. (Sug)