Selama ini Selalu Kebal, Ahkirnya Mantan Bupati Sorsel Jadi Tersangka Korupsi

  • Whatsapp

MANOKWARI, Berita lima.com – Kesaktian mantan Bupati Sorong Selatan, Otto Ihalauw akhirnya tumpul, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Cargo Sorsel Indah.

Penguasa Sorong Selatan 2 periode itu diduga mengetahui dan bahkan terlibat langsung dalam pembelian kapal cargo LCT tersebut bersama pihak ketiga sehingga mengakibatkan dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Perhubungan untuk kegiatan pengadaan kapal kargo Sorsel Indah senilai Rp 4.404.787.000.

Panggilan penyidik kepada Otto Ihalauw untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini di Mapolda Papua Barat, Jum’at (27/10/2017) anggota tim akselerasi Papua itu mangkir dari panggilan penyidik.

Namun hanya diwakilkan Kuasa Hukumnya, Haris Nurlette,S.H.,M.H untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. “Iya, klien saya tidak hadir karena menghadiri rapat mewakili Papua Barat di kementrian Desa dan Transmigrasi, Jakarta” kata Haris Nurlette kepada Media ini usai bertemu penyidik di Mapolda Papua Barat, Jum’at (27/10/2017)

Haris mengaku bahwa dirinya belum mengetahui jika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal cargo oleh Polda Papua Barat.

“Saya belum tau klien saya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, untuk pemeriksaan klien saya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik” ujarnya

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, hasil audit Ahli BPKP Provinsi Papua Barat telah terjadi kerugian negara dari kegiatan pengadaan kapal kargo tersebut sebesar, Rp 1.204.351.818.18.

Kasus ini juga telah disupervis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga penyidik Polda Papua Barat tidak main samping untuk menutupnya. Penyidik akan bekerja keras untuk melengkapi syarat formil dan materil dalam P-19 Jaksa Peneliti Kajati Papua. (Aris Balubun)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *