Selama Ramadan 1440 H, DPRD Trenggalek Tetap Ikuti Jadwal dan Penyesuaian Jam Kerja

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Demi mendukung efektifitas kerja selama puasa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek selama bulan Ramadan 1440 H, akan tetap mengikuti aturan disiplin kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Melalui Ketua DPRD, H Samsul Anam menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan jam kerja yang telah dijadwalkan oleh pemerintah. Menurutnya, hal tersebut juga meliputi disiplin waktu terhadap agenda rapat sesuai tata tertib yang disepakati dalam paripurna.

“Menyambut datangnya bulan Ramadan tahun 2019 ini, pemerintah telah melakukan penyesuaian jam kerja bagi TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kita patuhi aturan itu agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi sedang puasa,”ungkap Samsul dihubungi beritalima.com, Senin,(6/5/2019) .

Politisi PKB yang berpeluang menduduki kursi dewan lagi setelah melalui tahapan pemilu legislatif pada 17 April 2019 ini mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H, Tahun 2019 dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

“Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB,” imbuhnya.

Masih sesuai keterangan Samsul Anam yang juga merupakan ketua PKB Trenggalek ini, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00 WIB.

“Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat antara 11.30 WIB sampai 12.30 WIB,” tambahnya.

Di harapkan para ASN menepati jadwal hari kerja sesuai edaran tersebut yang terhitung dengan akumulasai minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” kata anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) 1 ini.

Untuk kalangan anggota dewan di Trenggalek, Samsul menegaskan akan tetap mengikuti jadwal dan ketetapan sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Trenggalek. Jika ada perubahan, mungkin hanya pada pemindahan waktu saja.

“Tidak ada perubah signifikan, sesuai jadwal saja. Jika ada pergeseran, mungkin hanya waktu yang diganti. Rapat kerja yang semestinya siang hari, akan dilakukan waktu malam usai salat taraweh. Kondisional,” tandasnya.(her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *