BONDOWOSO, beritalima.com – Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Kabah (GPK) mencabut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Ketua Pimpinan Wilayah GPK Jawa Timur.
Pencabutan S.K pemberhentian tersebut berdasarkan ketetapan Muktamar II Gerakan Pemuda Ka’bah Nomor: 04/Tap-Muktamar II/GPK/XII/2021 tentang Program Kerja dan Rekomendasi.
Dalam surat keputusan dari organisasi kepemudaan sayap PPP itu mencabut surat keputusan yang diterbitkan sebelumnya tentang pemberhentian dan mengembalikan Ketua PW GPK Jatim Muhammad Khozin sebagai Ketua PW GPK Jawa Timur.
Dalam surat keputusan tersebut memerintahkan Muhammad Khozin, selaku Ketua PW GPK Jatim bersama seluruh
jajaran kepengurusannya agar bekerjasama secara kolektif kolegial untuk melanjutkan agenda-agenda konsolidasi organisasi yang sudah direncanakan.
Dengan diterbitkannya surat dari PP GPK tertanggal 2 Maret 2022 tersebut, maka Surat PP GPK Nomor: Ist/P/PP.GPK/XII/2021 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sementara itu, Ketua PW GPK Jatim, Muhammad Khozin mengatakan, pemberhentian dirinya dari Ketua PW GPK Jatim murni sikap politis yang diambil oleh Plt Ketua Umum periode lalu PP GPK Andi Surya Wijaya Ghalib.
“Pemecatan saya itu sikap politis Plt Ketum sebelumnya, bukan tentang kinerja saya secara keorganisasian,”ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (2/3/2022).
Setelah terbitnya SK pencabutan dan pengembalian untuk memimpim kembali PW GPK Jatim, Khozin sendiri belum menentukan sikap untuk memimpin kembali organisasi sayap partai berlambang kabah tersebut.
“Suratnya kan baru keluar sore ini, nanti lah saya pikir-pikir dulu. Banyak faktor yang harus saya pertimbangkan,,” pungkasnya.(*/Rois)