SURABAYA – beritalima.com, Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono, tiga terdakwa dari PT Saputra Karya pada kasus Jalan Gubeng Ambles mengajukan nota pembelaan atas tuntutan denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
Dalam nota pembelaannya, mereka meminta agar majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono membebaskan dari tuntutan dengan dengan dalih, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum, bangunan tetangga proyek Gubeng Mix Developmen yang rusak telah diperbaiki, pemilik bangunan tetangga proyek Gubeng Mix Developmen yang telah diperbaiki membuat surat pernyataan tidak akan melakukan penuntutan baik saat ini maupun dikemudian hari, tidak ada korban jiwa akibat amblesnya jalan Gubeng, PT Saputra Karya (SK) dan PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) telah memperbaiki jalan Gubeng yang ambles dan sejak 27 Desember 2018 telah berfungsi normal, seluruh biaya perbaikan jalan Gubeng yang ambles ditanggung oleh PT SP selaku pemilik proyek, dan PT SP sampai saat ini masih melakukan pemeliharaan terhadap jalan Raya Gubeng selama 24 bulan sejak 3 Januari 2019.
“Dengan demikian, semua unsur pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti dilakukan oleh para terdakwa,” ucap Martin Suryana saat membacakan nota pembelaan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/2/2020).
Selain itu, Martin juga meminta agar majelis hakim berkenan memutuskan terdakwa Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan. Eko Yuwono, tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum,
“Membebaskan para terdakwa dari dakwaan JPU, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula,” sambung Martin.
Setelah mendengarkan pembelaan dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa, kami memutuskan menunda persidangan perkara ini hingga hari Kamis mendatang dengan agenda pembacaan jawaban dari JPU terhadap pembelaan para terdakwa.
“Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditunda hingga hari Kamis tanggal 27 Pebruari, agendanya jawaban jaksa,” ujar hakim R Anton Widyopriyono menutup persidangan.
Diketahui, sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa jalan Gubeng ambles ini sempat dihentikan beberapa saat karena terdakwa Aditya Kurniawan Eko Yuwono, mendadak pingsan akibat penyakit diabetes yang dideritanya kambuh.
Mengetahui kejadian itu, ketua Majelis Hakim R Anton Widyoproyono pun berdiskusi dengan JPU, tim penasehat hukum terdakwa, serta terdakwa Aditya Kurniawan sebelum mengetuk palu melakukan skorsing.
“Tolong minta tissu, dan carikan minuman atau apa saja asal yang manis-manis,” pinta hakim Anton kepada tim penasehat hukum PT Saputra Karya.
Ketika sidang diskors, ketua majelis. hakim R Anton Widyopriyono terlihat menyeka keringat yang mengucur di dahi dan lengan terdakwa, kemudian menyuapinya dengan beberapa sendok gula lalu memberinya minuman ringan. (Han)