Senator Bengkulu : Menyayangkan Jabatan Politis Mengundurkan Diri

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Anggota DPD RI, asal Provinsi Bengkulu H. Ahmad Kanedi, SH.,MH yang tinggal di rumah dinas perwakilan Provinsi Bengkulu di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur menyatakan bahwa paska disahkan UU Pilkada atas revisi UU No.1 tahun 2015, harus mengikuti apa yang telah diputuskan. Karena menurutnya masing-masing lembaga punya aturan sendiri – sendiri manakala mencalonkan Bupat, Walikota, dan gubernur harus mengundurkan diri bukan lagi cuti.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *