JAKARTA, beritalima.com – Anggota DPD RI, asal Provinsi Bengkulu H. Ahmad Kanedi, SH.,MH yang tinggal di rumah dinas perwakilan Provinsi Bengkulu di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur menyatakan bahwa paska disahkan UU Pilkada atas revisi UU No.1 tahun 2015, harus mengikuti apa yang telah diputuskan. Karena menurutnya masing-masing lembaga punya aturan sendiri – sendiri manakala mencalonkan Bupat, Walikota, dan gubernur harus mengundurkan diri bukan lagi cuti.
Sayangnya menurut Bang Ken panggilan akrabnya Ahmad Kanedi, UU Pilkada yang baru mengikuti rujukan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2008 yang memutus Gubernur dan Bupati tidak perlu mengundurkan diri sejak maju menjadi calon kepala daerah, cukup cuti. Jadi, hal itu seharusnya juga diterapkan pada anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk maju sebagai calon kepala daerah.
“Kalau TNI/Polri, PNS bukan jabatan politis dan harus mengundurkan diri bilamana mencalonkan Bupati, Walikota, dan Gubernur karena dalam aturannya menyebutkan harus mengundurkan diri. Sedangkan DPR, DPD, dan DPRD jabatan politis yang masa baktinya 5 tahun. Jadi cukup cuti saja bila mencalonkan kepala daerah,” tandas Bang Ken. dedy mulyadi