JAKARTA, beritalima.com – Terkait Perppu No.2/2017 yang sekarang ini masih dibahas di Komisi III DPR RI, Ir. H. Cholid Mahmud, Senator asal Yogyakarta yang duduk di Komisi I DPD RI kepada beritalima.com, Rabu (19/7/2017) menyatakan bahwa Perppu tersebut masih sempat dipertanyakan karena yang disebut mendesak dan genting itu tidak jelas dari sisi apa.
Kemudian ditegaskan Cholid Mahmud, dari sisi undang-undang, sebenarnya undang-undangnya sudah ada yaitu UU No.17/2013 tentang Ormas, yang dianggapnya sudah memadai. Lalu yang ketiga adalah Perppu ini manakala dilihat dari isinya, sama seperti yang ada dalam UU Ormas. Hanya saja dari sisi proses peradilan dihilangkan.
“Nah menghilangkan proses peradilan ini menurut saya berbahaya dalam konteks Negara hukum, karena dalam sistem negara hukum itu orang boleh berbeda pendapat, kalau butuh keputusan harus lewat pengadilan. Itu salah satu prinsip di dalam Negara hukum,” tandasnya.
Pada Perppu ini lanjutnya, tidak ada proses hukum, jadi yang ada pemerintah bisa menilai sendiri, memutuskan sendiri, dan membubarkan sendiri. Namun setelah membubarkan sendiri ungkapnya, orang baru boleh protes ke pengadilan. Sedangkan proses pembubarannya itu tidak lewat proses pengadilan. Siapapun bisa dibubarkan tanpa ada hak untuk membela diri terhadap apa yang dibutuhkan.
Hal itu terjadi sikap subyektif terhadap pemerintah, hal itu menurutnya kemunduran dalam sistem negara hukum. Yang pasti ditegaskan Kholid dalam norma Perppu No.2/2017 bahwa menghilangkam proses peradilan itu, merupakan sesuatu yang mundur dalam sistem negara hukum.
“Sebagai perppu boleh saja membuat seperti itu, tapi nantinya DPR yang menilai apakah Perppu itu baik bagi bernegara kita atau tidak. Dan saya mengharapkan bahwa Perppu itu ditolak,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Senator asal Yogyakarta itu, Perppu itu diakui dan dibenarkan oleh konstitusi, karena ada pasal yang membenarkan untuk mengatasi kondisi-kondisi yang luar biasa yang dihadapi oleh negara. Itu sebenarnya kata Cholid, tidak apa-apa bahwa Perppu itu merupakan sebuah jalan yang mendesak dan merupakan suatu hal yang wajar.
“Memang di dalam sistem bernegara itu ada katup penyelamat dimana suatu saat dibutukan tindakan yang memang perlu segera yang memungkinkan didasarkan pada sebuah pembuatan undang-undang melalui proses yang normal. Dalam aturannya nanti Perppu pada masa sidang berikutnya dapat ditinjau oleh DPR,” imbuhnya. dedy mulyadi