Sengketa Tanah The Gayungsari, Mantan Kapolda Jatim Digugat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dianggap melakukan perbuatan melawan hukum menempati tanah yang berada di jalan Gayungsari Timur No. AD 8A RT.01 RW.VI Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, atau perumahan The Gayungsari.

Tiga petinggi Polda Jatim yakni mantan Kapolda Jatim Dr. Drs. H. Untung Suharsono Radjab, AKBP Sumarji SH dan AKP Dewi Sri.Wulandari, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh ahli waris dari Almarhum (Peltu) H. Lalu Oemar.

Tidak tanggung-tanggung, dalam Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara 800/Pdt.G/2018/PN Sby, 799/Pdt.G/2018/PN Sby dan 797/Pdt.G/2018/PN Sby bertanggal 30 Agustus 2018 tersebut, ahli waris H. Lalu Oemar meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar, 1. melakukan penyitaan, dan memerintahkan para terugat untuk tidak melakukan kegiatan diatas tanah yang ada di Jl. Gayungsari Timur No. AD 8A RT.01 RW.VI Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, atau selama ini dikenal dengan sebutan The Gayungsari. 2. Meminta agar Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa para ahli waris H. Lalu Oemar sebagai pemilik yang sah. 3. Menyatakan bahwa bukti-bukti hak yang dimiliki ahli waris H.Lalu Umar memiliki kekuatan hukum mengikat. 4. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 per hari atau setiap kali mereka lalai memenuhi isi putusan perkara ini.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan para ahli waris H. Lalu Umar ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sepekan mendatang.

“Biasanya dua minggu setelah perkara itu didaftarkan,” kata Sigit Sutriono, humas PN Surabaya. Kamis (6/9/2018)

Diketahui dalam berkas Perkara No 800/Pdt.G/2018/PN Sby bertanggal 30 Agustus 2018, Almarhum H. Lalu Oemar melalui ahli warisnya yakni Hj. Siti Asiyah, Ratna Ningsih, Arifin, Ahmad Afandi, Iftitah Ida Agustia, Ivan Bakhtiar, Andre Kurniawan, Chudri Susanto, 9. Fendy Ferdiansyah, Deddy Syahrial, dan H. Syahir, serta Ita Handajani menggugat Dr. Drs. H. Untung Suharsono Radjab, SH., MSi, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Timur, Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Walikota Kota Surabaya cq Camat Gayungan cq Lurah Menanggal, Walikota Kota Surabaya cq. Camat Gayungan, atas tanah seluas 1.8 Hektar di komplek perumahan The Gayungsari.

Sementara dalam perkara nomor 799/Pdt.G/2018/PN Sby, mereka menggugat, AKP Dewi Sri Wulandari, untuk tanah seluas 25O meter persegi.

Sedangkan dalam perkara Nomer 797/Pdt.G/2018/PN Sby sebagai pihak tergugat adalah AkBP Sumardji, SH, karena menempati tanah seluas 250 meter persegi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *