JAKARTA, beritalima.com – Diskusi Perlunya Regulasi Permusikan Indonesia, Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto menyatakan permusikan Indonesia perlu adanya regulasi baik secara mikro maupun secara makro. Secara mikro, cenderung pada kesejahteraan insan musik Indonesia, sedangkan secara makro melingkupi cakupan yang luas.
Diantaranya adalah memajukan musik Indonesia sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia selaras dengan diundangkannya UU Pemajun Kebudayaan. Ia pun menyatakan dapat menciptakan ekosistem musik yang baik, menjaga kedaulatan musik yang berkualitas dan kreatif. Maka dapat berkontribusi untuk perekonomian Indonesia.
“Pengembangan musik sebagai karya anak bangsa yang mampu menjadi salah satu manifestasi identitas bangsa. Permasalahan di seputar permusikan Indonesia, terjadi ketimpangan hak dan kewajiban dalam kontrak – kontrak industri musik dimana insan musik Indonesia cenderung dalam posisi lemah,” tandas Wakil Ketua Baleg DPR RI, Rabu, 14 Juni 2017 di ruang rapat PAN DPR RI.
Ditambahkan Totok Daryanto, musik belum sepenuhnya dapat dijadikan andalan sebagai sumber atau mata pencaharian kecuali untuk orang-orang tertentu saja. Oleh karena itu dijelaskan Toto, belum ada siatem pengembangam kualitas insan musik, termasuk pengembangan dan pemberdayaan komunitas, baik asosiasi profesi pendidikan formal dan informal untuk peningkatan.
Lebih lanjut Anang Hermansyah yang menjadi anggota Fraksi PAN DPR RI menegaskan bahwa perlunya regasi permusikan di Indonesia mendapat dukungan dari para seniman musik Indonesia, dan perlu masukan masukan dari teman – teman yang ada di ruang rapat itu.
“Permusikan Indonesia adalah permasalahan yang serius. Dan merupakan suatu kreasi yang harua dioptimalkan. Selain daripada itu diharapkan masuk dalam prolegnas 2018,” imbuh Wakil Ketua Balwa DPR RI. dedy mulyadi