TRENGGALEK, beritalima.com
SM (42) seorang pasien gangguan jiwa yang sedang dalam masa perawatan di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Trenggalek tewas akibat dianiaya temannya sendiri, Sabtu (29/2/2020) pagi. Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan yaitu MT (61) merupakan teman korban yang juga pasien dilingkungan pondok tersebut.
Menurut beberapa saksi mata, kejadiannya berlangsung dengan cepat sehingga tidak sempat melakukan pertolongan. Selain juga, memang para saksi merasa takut ketika akan melerai.
“Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba MT ini menyerang SM dengan menggunakan alat semacam linggis,” ujar Nanang Supriyadi salah seorang saksi mata.
Dirinya menyebut, sebelum kejadian dirinya bersama beberapa teman sedang tiduran di pelataran masjid pondok. Kemudian dilihatnya MT mendatangi SM dan langsung memukulinya pakai besi panjang. Karena takut, para saksi tak berani melerai karena takut ikut kena sasaran hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir.
“Sebenarnya, selama ini mereka terkenal hidup rukun dan tidak pernah ada masalah. Situasi disinipun semua juga baik-baik saja,” kata Muhammad Ali Wafa, saksi lain yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren.
Ditambahkan Gus Muh, panggilan akrab dari Muhammad Ali Wafa pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi’in sebenarnya selama ini pihaknya sudah meningkatkan pengawasan. Lantaran beberapa pasien punya riwayat yang terkadang bersentuhan dengan tindak pidana.
“Semua memang memerlukan perhatian dan pengawasan khusus, selain karena gangguan kejiwaan beberapa diantaranya punya catatan masa lalu,” imbuhnya.
Dan demi mengetahui motif maupun penyebab kejadian tersebut, penyidikpun terus melakukan pendalaman. Sampai berita ini diturunkan, petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek masih menggali informasi, mengumpulkan alat bukti dan mengintensifkan penyelidikan terkait kasus tersebut mengingat antara korban dan terduga pelaku memiliki latar belakang khusus.
“Kami masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. Nanti jika memenuhi unsur akan kita tingkatkan ketahap penyidikan,” jelas KBO Reskrim Polres Trenggalek, Ipda Katik usai memasang ‘police line’ di tempat kejadian perkara (tkp). (her)