Sepanjang 2020 BPJAMSOSTEK Bojonegoro Bayar Klaim Rp 76,4 Miliar

  • Whatsapp

BOJONEGORO, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro pada periode Januari hingga Desember 2020 telah membayarkan klaim sebesar Rp 76,4 miliar.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, mengatakan, pembayaran klaim sejumlah Rp 76.424.936.965,- itu merupakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) yang totalnya sebanyak 8.402 kasus.

Disebutkan, pembayaran klaim JHT tetap paling banyak dibandingkan klaim program lainnya. Sesuai data, klaim JHT sepanjang 2020 mencapai 5.102 kasus, klaim JKM 238 kasus, klaim JKK 741 kasus, dan klaim JP 2.321 kasus. Nominalnya, klaim JHT mencapai Rp 59.655.503.450,-, klaim JKM sejumlah Rp 9.616.000.000,-, klaim JKK senilai Rp 5.202.925.825,-, dan klaim JP sebesar Rp 1.950.507.689,-.

Menurut Dolik, tingginya angka klaim JHT di Kabupaten Bojonegoro tersebut karena kondisi pandemi Covid-19 yang berakibat banyak pekerja di-PHK oleh perusahaannya.

“Banyaknya klaim JHT tersebut berlangsung sejak Maret sampai Desember 2020, dan dimungkinkan masih terus berlanjut hingga tahun ini,” ujar dia dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Ida Dwi Patnurjati, Kamis (14/1/2021).

Ida membenarkan kemungkinan masih banyaknya klaim JHT di tahun 2021 ini. Dia menambahkan, pada periode 1-14 Januari 2021 ini saja Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro telah membayarkan 83 klaim JHT yang nominalnya telah mencapai Rp 1.187.075.860,-.

Namun demikian, BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro tetap akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta atau ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim. Dia katakan, di masa pandemi Covid-19 ini tetap memberikan pelayanan melalui aplikasi Lapak Asik online, onsite dan kolektif perusahan.

Menurut Ida, mekanisme Lapak Asik ini merupakan alternatif terbaik di masa Pandemi Covid-19, yang tujuannya untuk mengurangi kontak fisik secara langsung, di samping untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT. Layanan ini juga telah diterapkan oleh seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2020.

“Prinsipnya kami akan memberikan layanan terbaik, meskipun saat ini dalam situasi sulit karena Covid,” tandas Ida.

Ida meminta bagi peserta yang ingin mengajukan klaim agar melengkapi berkas persyaratan pencairan yang dibutuhkan sesuai aturan yang ditetapkan, agar pembayaran santunan dan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cepat.

Dia memastikan Protokol Lapak Asik tidak menghalangi kenyamanan pemberian layanan kepada peserta. Untuk informasi terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan www.bpjsketenagakerjaan.go.id akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait