Serdang Bedagai(SUMUT)
beritaLima.Com-Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Alexander Marwata dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ir. HT. Erry Nuradi MSi di Balaikota Surabaya Jalan Taman Surya Surabaya, Rabu (28/9).
Penandatanganan MoU ini berdasarkan pasal 6 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak korupsi dalam rangka implementasi aplikasi perencanaan dan penganggaran keuangan dan sistem perijinan terpadu yang diadakan oleh KPK RI.
Hal ini dikemukakan Bupati Sergai Ir. H.Soekirman melalui Kabag Humas Setdakab Drs. Benny Saragih, MM kepada wartawan melalui telepon selularnya usai penandatangan MoU.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sergai menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan agar Kabupaten/Kota di Indonesia khusunya Sergai menerapkan teknologi informasi dan komunikasi e-goverment dalam mewujudkan good governance dalam upaya mewujudkan efisiensi, efektifitas dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat. Selain itu juga untuk mewujudkan reformasi birokrasi melalui e-government di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat. “Kesepakatan bersama tentang pemanfaatan tekologi informasi, sangat strategis bukti nyata hadirnya pemerintah yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, ujar Kabag Humas Sergai.
Dijelaskan Kabag Humas Benny bahwa dengan Pemko Surabaya, Kabupaten Sergai menandatangani kesepakatan bersama dalam bidang e-budgeting, e-musrembang dan e-purchasing. Sedangkan dengan Pemkab Sidoarjo tentang SIPADU (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu) untuk meningkatkan pelayanan perijinan.
Selain Kabupaten Sergai di Provinsi Sumut juga dilakukan penandatanganan MoU dengan Kabupaten Asahan, Labuhan Batu, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Karo, Kabupaten Deli Serdang serta Kota Sibolga, Binjai, Tanjung Balai, Medan dan Kota Pematang Siantar.
Sedangkan menurut Alexander Marwata yang juga merupakan pimpinan KPK RI mengatakan dengan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama 40 Kabupaten/Kota se-Indonesia dan 14 Kabupaten/Kota se-Sumut diharapkan sistem aplikasi e-goverment ini sudah dapat dijalankan dalam masa setahun ini dan KPK akan terus memonitoring dan memantau pelaksanaannya. Dan untuk Sergai sendiri diharapkan dapat menjadi pilot project KPK RI dalam rangka meningkatkan kapasitas building serta sebagai role model untuk Kabupaten/Kota lainnya di Sumut, pungkas Alexander Marwata.(s.i/su)
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Alexander Marwata dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ir. HT. Erry Nuradi MSi di Balaikota Surabaya Jalan Taman Surya Surabaya, Rabu (28/9).Photo: (S.i/su)