KOTA MALANG, beritalima.com– Malang Peduli Demokrasi (MPD) menggelar acara “Rembuk Gayeng Malangan” yang membahas tentang angkutan konvensional yang saat ini menjadi isu nasional di Malang. Gelaran acara ini dihadiri beberapa perwakilan dari supir angkot dan supir online, beberapa komunitas di Malang, serta tokoh tokoh budayawan Malang, dan para kandidat bakal calon walikota Malang, di Hotel Pelangi Jl Merdeka Selatan Kota Malang.
Pantauan media, saat tokoh tokoh yang sempat memberikan penyampaian banyak yang menyampaikan pendapatnya diluar konteks yang ada. Hanya beberapa saja yang menyampaikan pendapatnya sesuai dengan tema.
Seperti yang dikatakan Roni salah satu tim Advokasi angkutan umum Kota Malang, bahwa pembahasan agar tidak melebar, yang dibahas di forum tersebut adalah pengertian angkutan umum dan masalah legalitas online sesuai dengan hukum
“Saat ini legalitas angkutan online belum jelas, dan masih dalam posisi status quo, karena Permenhub 26 tahun 2017 sudah ditolak di Mahkamah Agung, harusnya selama status angkutan online di Malang tidak boleh beroperasi,” papar Roni, Minggu 08/10/17.
Diakhir acara rembuk tersebut, sempat sedikit memanas saat penyampaian pendapat yang disampaikan oleh M. Safril dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) ada penyampaian yang sedikit memprovokasi kemarahan supir angkut konvesional, bahwa jika pemerintah daerah tak berhak mengatur transportasi online di daerah.
“Pemerintah daerah tidak berhak mengatur angkutan umum,” kata Caping (Panggilan akrab M Safril).
Sontak hal itu membuat beberapa tim advokasi angkutan umum marah dengan menuding bahwa penyampaian Caping penuh dengan provokasi. Padahal aturan PP 74 tahun 2014 pasal 15 menyatakan bahwa Pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang/ barang dalam wilayah kabupaten/ kota. (gie)