TRENGGALEK, beritalima. com
Pasca kebakaran hebat yang meluluh- lantakkan pasar Pon Trenggalek pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2018 lalu, seputaran lokasi disterilkan oleh Polisi.
Police line atau garis polisi dibentangkan sekeliling luasan pasar. Hal itu dilakukan oleh penyidik dikarenakan masih dalam proses penyelidikan terkait penyebab kebakaran.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasatreskrim, AKP Sumi Andana mengatakan jika hal tersebut dilakukan sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Selama beberapa waktu kemarin, lokasi kebakaran memang disterilkan sebab masih dalam pengawasan dan penguasaan penyidik. Selain memang dalam proses penyelidikan, hal itu untuk antisipasi dari pengambilan barang-barang oleh orang yang tidak berhak, ” jelas Kasatreskrim pada beritalima.com, Senin (29/10).
Namun, lanjut Sumi Andana, setelah kemarin diterbitkan hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri cabang Polda Jatim maka sekarang sudah menjadi kewenangan dari pihak Pemda Trenggalek kembali.
“Karena hasil dari penyelidikan penyidik yang diback-up Puslabfor Polda Jatim telah diterbitkan, maka sekarang objek dalam hal ini Pasar Pon kembali diserahkan kepada pengelola dan Pemkab Trenggalek. Itu pun setelah ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan oleh Pemkab,” imbuhnya.
Seperti terlihat dilokasi bekas kebakaran, Wakapolres Trenggalek dan Kabagops sedang mendampingi anggota melakukan pengecekan, pengendalian penanganan pengambilan barang sisa -sisa kebakaran di Pasar Pon Trenggalek oleh para pedagang.
“Selain dari Polres, Satpol PP, Dishub dan Tagana, pengambilan sisa-sisa kebakaran itu juga di saksikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah dalam hal ini Asisten 2 serta dilakukan pendataan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ungkap perwira pertama ramah itu.
Untuk jadwal pengambilan barang-barang sisa kebakaran itu sendiri akan dimulai tanggal 29 hingga 31 Oktober 2018 ,mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. (her)