TRENGGALEK, beritalima.com –
Gara-gara melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, seorang pemuda asal Panggul terancam dibui selama 15 tahun. Adalah AS (19) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, Trenggalek terpaksa harus merasakan dinginnya terali besi tahanan Mapolres Trenggalek karena dilaporkan keluarga korban.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi dalam keterangan persnya bahwa AS ini diamankan anggota Unit Reskrim, Polsek Panggul karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak-anak.
“Unit Reskrim Polsek Panggul, dengan adanya aduan masyarakat segera bergerak cepat melakukan penanganan,” kata Kompol Sunardi, 20 Maret 2023.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban di salah satu platform media sosial (medsos) sekitar bulan Januari 2023 silam. Dari perkenalan itu, akirnya mereka pun menjalin hubungan komunikasi secara intens hingga berpacaran. “Kemudian, merekapun bertemu beberapa kali di sekitar wilayah Pantai Konang, Kecamatan Panggul,” ujarnya.
Ditambahkan Wakapolres, akibat bujuk rayu dan iming-iming pelaku, korban pun terbuai hingga mau di setubuhi sampai 2 kali. Mengetahui hal itu, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kepada polisi. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka telah ditahan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut dengan perkenaan Pasal 76 E Jo Pasal 82 (ayat 1) dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 (ayat 1 dan ayat 2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tegas Kompol Sunardi. (her)