Setubuhi Gadis Bawah Umur Hingga Hamil, Seorang Kakek Di Trenggalek Terancam 15 Tahun Di Bui

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Adalah Juwari (50) , salah satu warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek akibat kelakuan bejadnya terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polisi.

Juwari dilaporkan oleh keluarga seorang gadis (sebut saja Melati) yang mengaku telah menjadi korban bujuk rayu dan janjinya hingga hamil. Peristiwa memilukan tersebut terungkap setelah Melati menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada beritalima.com menuturkan jika peristiwa tersebut terjadi sudah beberapa bulan lalu. Namun untuk tepatnya, baik menurut keterangan pelaku maupun korban sudah sama-sama lupa.

“Terungkapnya kejadian, baru diketahui oleh pihak keluarga korban pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekira jam 10.00 WIB,” jelas Kapolres, Kamis (25/4/2019).

Untuk tempat kejadian perkara (tkp)nya sendiri, lanjut AKBP Didit, di sekitar hutan Tenggong masuk wilayah Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

” Awalnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke hutan wilayah Desa Tasikmadu, Watulimo. Sesampainya di pinggir hutan, pelaku mengajak korban untuk mengobrol,” imbuhnya.

Kemudian pelaku membujuk dan merayu korban dengan kata-kata manis serta menjajikan akan menikahinya nanti sehingga korban mau diajak berhubungan badan. Bahkan sampai diulang beberapa kali ditempat berbeda.

“Hingga korban diketahui hamil,” tandas Kapolres.

Setelah beberapa waktu berselang, korban yang merasa ada perubahan pada fisiknya barulah menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada pihak keluarga. Dan demi untuk memastikan, orang tua korban kemudian memeriksakan korban ke salah satu bidan hasilnya memang korban telah positif hamil. Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor kepada Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.

“Mendapat laporan dari korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dirumahnya,” kata perwira berpangkat dua melati asli Surabaya ini.

Saat ini kasus dimaksud sedang dalam proses penyidikan. Pelaku dan barang bukti berupa satu potong celana pendek warna hitam kombinasi orange dan putih, satu potong kaos lengan pendek warna hitam sudah diamankan.

“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *