Sidang Ditundah, Paulus Lapian: Pengampuan Harijanti Sesuai Prosedur, Andy Darti: Saksi Guru Dansa Testimonium de Auditu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang permohonan pembatalan pengampuan yang diajukan Fransisca terhadap Justini Hudaya. Senin (16/10/2023).

Persidangan kali ini sebenarnya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Tergugat, Justini Hudaya yakni seorang Dokter dari RS DR. Soetomo, Surabaya.

Namun karena saksi ahli hanya bisa dihadirkan oleh Justini Hudaya dan Kuasa hukumnya secara Online, maka majelis hakim pun menolaknya.

“Ini karena Pak Dokter ada di Surabaya maka tidak bisa dihadirkan melalui daring, harus berada di Pengadilan. Untuk itu kami berikan kesempatan sekali lagi kepada pihak Tergugat untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan seminggu yang akan datang,” kata ketua majelis hakim I Made Subagia Astawa menutup sidang.

Dikonfirmasi selepas persidangan, tim kuasa hukum Tergugat Justini Hudaya enggan memberikan komentar terkait persidangan kali ini. Sebaliknya mereka malah angkat bicara mengenai prosedur permohonan pengampuan yang sempat dipermasalahkan oleh saksi ahli yang didatangkan Penggugat pada persidangan sebelumnya.

Menurutnya, apa yang yang disampaikan oleh saksi ahli dari pihak Pemohon Pembatalan Pengampuan adalah tidak benar.

“Seminggu yang lalu kami sudah bertemu dengan dokter yang merawat Terampu, Ibu Harijanti. Ternyata setelah kami croschek, setelah kami minta keterangan pada dokter yang melakukan perawatan kepada Terampu disampaikan bahwa permohonan pengampuan yang diajukan Harijanti di Rumah Sakit DR. Soetomo sudah dilakukan sesuai prosedur. Kami ada buktinya. Prosedur yang kita lakukan memang Sah. Pro Justisia. Dokter yang merawat menyampaikan, ini ada suratnya pak dari Polda Metro. Akhirnya Polda Metro membuat surat resmi ke rumah Sakit. Dan Rumah Sakit dokter Soetomo mengeluarkan surat visum et repertum Itu.
Kami ada buktinya. Prosedur pengampuan yang kita lakukan memang sah. Pro Justisia,” kata salah satu kuasa hukum Terampu Paulus Lapian.

Ditanya bagaimana dengan pembayarannya. Apakah dibayar oleh pihak Polda Metro sebagai pemberi perintah pemeriksaan kesehatan bagi Harijanti?

Paulus menjawab untuk biaya-biaya tersebut pihaknya tidak ikut-ikut.

“Itu semua kan rumah sakit yang melakukan. Pertanyaan saya, apakah Polda Metro waktu itu langsung siap membiayai untuk melakukan perawatan Itu. Jadi untuk pembiayaan ya tetap, mau tidak mau ya di bebankan pada keluarga si Terampu,” jawab Paulus Lapian sambil menunjukkan bukti asli dari Polda Metro tentang pemeriksaan kesehatan Justini Hudaya.

Ini asli dari Polda Metro. Kita tidak mau Sesuatu yang melanggar aturan dan kewenangan,” imbuh Paulus sambil menunjukkan selembar surat.

Terpisah, kuasa hukum dari Fransisca, Andy Darti lebih memilih berkomentar tentang sikap saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Terampu pada persidangan sebelumnya.

Menurutnya, sikap ahli yang menganggap Pemohon Pembatalan Pengampuan mengambil keuntungan dari kehadiran dia membuat dia tidak memberikan Penjelasan apa yang seharusnya dijelaskan.

Sementara terkait dengan keterangan saksi guru dansa Harijanti, menurut Andy Darti keterangannya sebagai testimonium de auditu.

“Saksi guru dansa itu kan hanya mendengar dan tidak mengetahui fakta yang sebenarnya. Dia hanya mendapat cerita dari Yustini saja. Didalam azas disebutkan dia hanya sebagai saksi yang menjelaskan saja. Jadi tidak bernilai sebagai saksi,” katanya.

Diketahui, tanggal 21 Februari 2020, Fransisca (Penggugat) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya.

Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya. Sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.

Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya, namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.

Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tanggal 22 Febuari 2022, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr rencana dibacakan surat dakwaan.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.

Tentu saja dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya. Penetapan Pengampuan itu juga digunakan sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr.

Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.

Merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut, Fransisca menggugat pembatalan penetapan Pengampuan yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Fransisca merasa, penetapan pengampuan tersebut digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait