SURABAYA, beritalima.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan kritik tajam terhadap dugaan praktik korupsi dalam proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/4/2026), jaksa menilai para terdakwa menjalankan proyek dengan mengabaikan prinsip hukum.
Pernyataan keras itu disampaikan JPU Muhammad Arya Samudera dari Kejari Tanjung Perak dalam pembukaan persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan tujuan proyek pengerukan yang diklaim untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.
“Kami tidak mempersoalkan tujuan mulia dari pekerjaan pengerukan yakni menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran,” ujar Arya di hadapan majelis hakim.
Namun, menurut jaksa, persoalan utama justru terletak pada cara pelaksanaan proyek yang diduga sarat pelanggaran hukum. Ia menyebut tindakan para terdakwa mencerminkan prinsip het doel heiligt de middelen, tujuan menghalalkan cara.
“Yang kami permasalahkan adalah cara untuk mencapai tujuan tersebut yang dinodai oleh serangkaian perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dalam perkara ini, enam terdakwa berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmansyah, Made Yuni Christina, serta Dwi Wahyu Setiawan.
Jaksa mengungkapkan, penuntutan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana. Untuk membuktikan dakwaan, sebanyak 88 saksi akan dihadirkan, ditambah delapan ahli dari berbagai bidang, mulai pengadaan barang dan jasa hingga audit keuangan.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan bukti surat berupa laporan kantor akuntan publik dan hasil audit auditor Kejati Jawa Timur, serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp. Dalam perkara ini, turut disita dana sebesar Rp70 miliar yang kini dititipkan di rekening Kejari Tanjung Perak.
“Kami memohon majelis hakim memeriksa dan menilai seluruh alat bukti secara saksama, adil, dan objektif,” ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, kasus ini bermula saat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 melaksanakan proyek pengerukan tanpa dasar hukum yang lengkap, termasuk ketiadaan surat penugasan dan addendum konsesi.
Proyek tersebut kemudian ditunjuk langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), meski perusahaan itu tidak memiliki kapal keruk.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan justru dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI). Tak hanya itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar disebut hanya mengacu pada satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan, pembayaran tetap dilakukan, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp83,2 miliar.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji konstruksi perkara yang disebut jaksa sebagai praktik penyimpangan serius dalam proyek strategis pelabuhan. (Han)








