Sidang Eksepsi Christian Halim Digelar, Kuasa Hukum Beber Kejanggalan Dakwaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus kerjasama pekerjaan Tambang Nikel antara terdakwa Christian Halim dengan Christeven Mergonoto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/2/2021).

Agenda sidang kali ini, adalah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Christian Halim, Anita Natalia Manafe membeberkan sejumlah kejanggalan penanganan kasus tambang di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang menjerat kliennya tersebut.

Diantaranya menyebut kalau jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, karena terdapat perbedaan dibeberapa frasa antara pasal yang didakwakan dengan rangkaian peristiwa yang disampaikan.

“Terdapat frasa yang jelas disebutkan jaksa penuntut umum jika perkara ini adalah sengketa kontrak bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Anita Natalia Manafe diruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Natalia bahkan menyatakan kalau surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum. Alasannya, rumusan dakwaan antara satu dan lainnya saling bertentangan. Selain itu, lanjutnya, kasus ini sudah masuk ke ranah perdata.

“Dakwaan JPU dalam perkara ini tidak terang, bahkan unsurnya bertentangan satu dengan yang lainnya,” sambungnya.

Hal ini, lanjut Natalia, selain menimbulkan ketidakjelasan bagi majelis hakim yang memeriksa perkara ini, juga sangat merugikan bagi Christian Halim untuk melakukan pembelaan.

“Sehingga sangatlah beralasan menurut kami, jika kemudian majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan bahwa dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” harapnya.

Ditemui usai sidang, Jaka Maulana dan menyatakan bahwa keberatan tersebut didasarkan pada cara Jaksa merumuskan rumusan tindak pidana di dalam dakwaan.

“Pada satu alinea, Jaksa merumuskan saksi menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, tapi di alinea lain, dirumuskan bahwa terdakwa menyerahkan (uang) kepada terdakwa sendiri,” ujarnya.

Hal lain, yang menurut Jaka sangatlah aneh kenapa Kliennya baru sekarang ini dipidana, padahal tidak ada kerugian sama sekali yang diderita oleh PT Trinusa Dharma Utama (TDU).

Kata Jaka, sejak infrastruktur itu dibangun oleh terdakwa, ternyata sampai sekarang mereka masih aktif melakukan penambangan.

“Trinusa itu sejak 2011 sudah menjadi pemegang IUP.OP Tambang Nikel disana. Namun kenapa sejak tahun 2011 sampai terdakwa bekerja disana pada tahun 2019 mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Kenapa setelah dibangunkan berbagai infrastruktur oleh terdakwa, dia malah dipidanakan,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait