Bangkalan, Berita Lima- Kasus perkara Perampokan, Pemerkosaan disertai pembunuhan memasuki tahap dua yaitu mendengarkan keterangan dari para saksi. Tiga terdakwa pembunuhan keji itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan. Selasa (30/01/2018).
Dalam agenda sidang kali ini sempat di warnai keributan. pasalnya ratusan warga dari keluarga korban yang diangkut menggunakan truk itu geram melihat terdakwa, sehingga untuk menjaga keamanan sejumlah personil dari kepolisan setempat diterjunkan untuk mengamankan proses berlangsungnya sidang.
Puncaknya, sekitar pukul 13:00 WIB saat salah satu terdakwa keluar dari ruang persidangan. Massa dari keluarga korban mulai merangsek ke depan tahanan di PN Bangkalan.
Selain itu, makian demi makian juga mewarnai pengamanan terdakwa. Massa berubah menjadi brutal saat terdakwa melewati pintu belakang. Niatnya menghindari dari kerumunan massa. tetapi justru mereka sudah memenuhi halaman tahanan. Emosi massa sudah tidak terkendali. salah satu dari mereka ada yang melempar helm ke arah terdakwa. dari arah lain ada yang melempar Pot Bunga. akibat insiden ini, satu orang anggota polisi yang bermaksud melerai malah terluka di bagian pelipis kanannya. diduga terkena lemparan pot bunga tersebut.
Aksi sweping ini bentuk dari kegeraman mereka terhadap para pembunuh sadis itu. Keluarga korban sangat terpukul dengan insiden tersebut. Setelah dilakukan negosiasi, emosi mereka mulai meredam. polisi tetap berjaga-jaga disekitar tahanan. Sidang selesai Pukul 15.30 Wib. Massa membubarkan diri.
Dalam kasus ini, Jaksa akan mendatangkan 19 orang saksi. Lima orang sudah dimintai keterangan pada agenda sidang pertama. Sidang juga berlangsung tertutup. hal itu dilakukan karena dalam dakwaan berlapis terdapat unsur tindak asusila dibawah umur.
“itu sudah komitmen kita dengan majelis. karena ini ada kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur,”Ucap Anis, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada Selasa Tanggal 23 Januari 2018 terdakwa menjalani agenda sidang pertama yakni pembacaan dakwaan. terdakwa di jerat pasal berlapis. Hal itu berdasarkan kekejiannya terhadap korban.
“kita akan sidang lagi selasa depan,” Lanjutnya.
Selain itu, kata Ahmad Husaini, Humas PN Bangakalan menjelaskan bahwa sidang berlangsung tertutup karena mengikuti aturan yang berlaku.
“Tujuan ketertutupan itu karena KUHP melindungi korban, korban itu bukan hanya dikorban ttok. Tetapi, disitu ada marwah karena ada kesusilaannya makanya acaranya tertutup. Terkait pasalnya pasal 153 ayat 3,”Tegasnya.
Sekedar diketahui, ada empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih itu. Mereka adalah Jeppar (28) warga Desa Tebul; Muhammad (32) dan Moh. Hajir, (52) warga Dusun Maddungan, Desa Dlemer. Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Kwanyar.
Sementara berkas tersangka Mat Beta (33) warga Desa Kwanyar Baru P21 dan masih di proses di Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Selain itu, persidangan dibagi menjadi tiga ketua majelis hakim, sesuai dengan jumlah terdakwa. Untuk terdakwa Jeppar (28) dipimpin oleh ketua Majelis Hakim H. Bowono Effendi, Vilaningrum Wibawani, dan Sugiri Wiryandono. Sementara untuk Muhammad (32) dipimpin oleh ketua Menjelis Hakim Bambang Trenghono, Yuklayushi, dan Anastasia Irren. Dan untuk terdakwa Moh. Hajir (52) dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Ahmad Husaini, Sri Hananta, dan Johan Wahyu Hidayat.
(Rsd)