SURABAYA – beritalima.com,Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) atas terdakwa Muhamad Hamdan dan Hendro Kasiono.
Saat bersaksi, Johnson dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto soal tugas dan kewenangannya sebagai Wakil Ketua PN Surabaya, termasuk soal pembagian perkara.
Dari pengakuannya, Johnson mengaku bertugas membantu Ketua PN Surabaya dalam hal administrasi perkara. Dia juga mengaku sebagai koordinator pengawasan internal.
“Tugas saya menunjuk hakim pidana biasa, anak, perdata gugatan sederhana dan Peradilan Hubungan Industrial, juga perkara tilang dan tipiring. Selebihnya Ketua PN, kecuali Ketua dinas luar, kewenangan dilimpahkan ke saya,” ungkapnya menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang diruang Cakra, Senin (12/7/2022).
Terkait mekanisme penunjukan hakim Itong Isnaini Hidayat dalam penanganan perkara pembubaran PT SGP, Johnson mengatakan jika pembagian perkara tersebut berdasarkan urutan dari buku register internal yang diwariskan padanya sejak pejabat terdahulu. Soal pembagian perkara tersebut diketahuinya dari asistennya yakni Maligiya Yusuf Pengkasan alias Pungky.
“Setelah dilantik pada November 2021, perkara masuk saya tanyakan pada asisten saya (Pungky). Khusus untuk permohonan siapa saja hakim yang ditunjuk diurut yang belum dapat perkara,” ungkapnya.
Usai menunjuk hakim, selanjutnya dilakukan input ke Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Saya minta Pungky untuk menulis hakim siapa yang belum dapat perkara, lalu di input di SIPP. Input itu atas perintah saya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya menerima sesuatu atas penunjukan hakim Itong Isnaini Hidayat dalam perkara pembubaran PT SGP, Johnson menjawab tidak. Hal itu sudah ditegaskannya saat diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Jatim. Bahkan dia sempat menantang penyidik KPK agar mempertemukan dengan orang yang menyebutkan dirinya menerima suap dalam perkara ini.
“Panggil orangnya supaya saya di konflotir. Nama saya pakai marga. Jadi tercemar diseluruh Kupang diketahui. Makanya saya bilang ke penyidik supaya dihadirkan,” bebernya.
Sementara terkait penunjukan Hamdan sebagai Panitera Pengganti dalam perkara tersebut diakui Johnson bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Panitera PN Surabaya.
“Saya hanya penunjukan hakim” pungkas Johnson diakhir kesaksiannya.
Selain Wakil Ketua PN Surabaya, jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Panitera PN Surabaya, Joko Purnomo, Pungky (Asisten Wakil Ketua PN Surabaya) dan Rasya, Honorer PN Surabaya. Mereka dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Muhamad Hamdan dan Hendro Kasiono atas kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang juga melibatkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah. (Han)